
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban pemilik kendaraan bermotor. Kali ini, mereka menawarkan pengurangan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan solusi finansial bagi masyarakat.
Informasi resmi mengenai kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram @humaspajakjakarta pada Kamis (25/9/2025). Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Ratusan Komunitas Padati Honda Colture Indonesia Vol.2 di Padang
View this post on Instagram
Kriteria Pengurangan PKB
Ada dua jenis pengurangan PKB yang bisa dimanfaatkan:
1. Pengurangan Secara Jabatan
– Berlaku untuk kendaraan yang pindah mutasi keluar DKI Jakarta dalam waktu kurang dari 12 bulan sejak masa pajak berakhir.
– Besar pengurangan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak yang belum terpakai.
2. Pengurangan Atas Permohonan Wajib Pajak
– Kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan lebih dari 6 bulan.
– Kendaraan yang digunakan untuk layanan umum non-komersial (sosial/keagamaan).
– Kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Catatan:
- Pengurangan diberikan sebesar 50% dari PKB terutang.
- Khusus kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB, pengurangan dihitung berdasarkan selisih antara PKB berdasarkan NJKB dan nilai pasar.
Baca juga: Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Sementara, Cek Jadwalnya
Kriteria Pembebasan PKB
Pembebasan PKB juga dibagi menjadi dua kategori:
1. Pembebasan Secara Jabatan
Diberikan untuk kendaraan yang telah dihapus dari registrasi sebelum masa pajak ditetapkan.
2. Pembebasan Atas Permohonan Wajib Pajak
Meliputi:
– Kendaraan operasional kepresidenan dan wakil presiden.
– Kendaraan dinas pertahanan dan keamanan negara yang digunakan oleh lembaga seperti Kemenhan, TNI, Polri, BIN, dan BNN.
– Kendaraan yang hilang dan belum ditemukan.
– Kendaraan yang disita pemerintah untuk proses lelang atau penyehatan aset.
Baca juga: Awas Padat, Ada Pekerjaan Jalan di Tol JORR, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendapatkan kejelasan hukum terkait pengurangan atau pembebasan PKB.