
Panggilan untuk Segera Revisi UU Pemilu: Legislator Dorong Partai Politik Berkomitmen
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, mendesak para ketua umum partai politik untuk segera bersatu dalam membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, langkah ini penting agar proses seleksi penyelenggara pemilu dapat berjalan sesuai dengan aturan terbaru.
Pentingnya Konsensus Antarpartai
Doli menegaskan, pertemuan antarpartai diperlukan untuk mencapai kesepakatan dalam membahas revisi UU Pemilu dan peraturan politik lainnya. “Saya harap pimpinan partai segera duduk bersama, mencari konsensus untuk memulai pembahasan revisi UU Pemilu maupun UU politik secara umum,” ujarnya di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Prioritas Revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik
Ia menyoroti tiga undang-undang yang paling mendesak untuk direvisi:
- UU Pemilu
- UU Pilkada
- UU Partai Politik
Ketiganya memiliki tenggat waktu yang jelas, terutama karena terkait dengan jadwal pemilu berikutnya. “Kalau mengikuti aturan saat ini, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelumnya. Satu tahun sebelumnya, seleksi penyelenggara pemilu harus sudah berjalan. Perkiraannya Agustus 2026,” jelas Doli.
Target Penyelesaian Juli 2026
Revisi UU Pemilu harus rampung paling lambat Juli 2026 agar proses seleksi penyelenggara pemilu tidak terganggu. Doli optimistis, waktu satu tahun cukup bagi DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan.
“Satu tahun sebenarnya waktu yang ideal. Kalau tidak bisa dua tahun, satu setengah tahun atau bahkan satu tahun masih cukup untuk membahas ini secara menyeluruh,” tambahnya.
Ia berharap kesepakatan cepat di tingkat pimpinan partai dapat diteruskan ke fraksi-fraksi DPR, sehingga pembahasan bersama pemerintah bisa segera dimulai. “Semoga jika ada kesepakatan cepat, DPR dan pemerintah bisa langsung bekerja sama membahas revisi ini,” pungkasnya.