Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menarget dua juta produk industri kecil menengan (IKM) jadi masuk ke-katalog Instansi Peraturan Penyediaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP) tahun ini.
Karena itu, agar jadi target berbelanja pemerintahan, BUMN, atau BUMD, Kemenperin akan memberikan fasilitas sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk industri dalam negeri. Hingga, bisa berkompetisi dan mendapat fokus dalam berbelanja barang dan jasa.
“Sarana sertifikat TKDN itu memberikan agunan untuk produk yang dibikin oleh industri dalam negeri agar bisa dibeli oleh pemerintahan lewat penyediaan barang dan jasa,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Bermacam (IKMA) Kemenperin Reni Yanita dalam info tercatat, diambil, Sabtu, 14 Januari 2023.
Seperti instruksi Presiden mengenai pemakaian produk dalam negeri dan produk UMKM, Reni menjelaskan penyediaan barang jasa pemerintahan harus memakai produk dengan TKDN minimum % saat telah ada produk dengan penumpukan nilai TKDN dan BMP minimum 40 %.
Adapun saranai TKDN yang sudah dilakukan Kemenperin ini terhitung yang bisa digunakan oleh industri kecil (IK), seperti dalam Ketentuan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 mengenai Ketetapan dan Tata Langkah Perhitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil (IK).
Supaya memudahkan, Reni meneruskan, Kemenperin lakukan peringkasan penghitungan dalam penerbitan sertifikat TKDN. Nanti, industri kecil akan hitung sendiri nilai TKDN yang mencakup faktor material atau bahan langsung, tenaga kerja langsung, ongkos tidak langsung pabrik atau faktory overhead, dan ongkos untuk peningkatan.
“Penerbitan sertifikat TKDN untuk industri kecil ini telah makin gampang dan tanpa ongkos,” tutur Reni.
Aktor industri kecil bisa hitung nilai TKDN-IK lewat Mekanisme Info Industri Nasional (SIINas). Maka dari itu, aktor industri kecil yang ajukan permintaan penerbitan sertifikat TKDN-IK diharuskan untuk mempunyai account SIINas lebih dulu.
Seterusnya, industri kecil bisa menyertakan document yang dibutuhkan berkaitan nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Proses klarifikasi cuma memakan waktu lima hari kerja dan sertifikat bisa diciptakan berdikari oleh industri pemohon. “Semua proses dilaksanakan lewat SIINas secara online,” tambah Reni.
Selainnya bisa diserap dalam penyediaan barang dan jasa oleh pemerintahan, BUMN, dan BUMD, Reni mengharap sarana sertifikat TKDN akan meluaskan pasar produk dalam negeri. Sekalian memberi multiplier efek yang besar untuk jaga kestabilan ekonomi nasional dan kurangi keterikatan pada produk import.