Mulai tahun 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengubah aturan reses dengan memangkas jumlah titik kunjungan dari 26 menjadi 22. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran reses, mencegah potensi penyalahgunaan dana publik.
Penghematan Anggaran Jadi Fokus
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, memaparkan bahwa sebelumnya, setiap titik reses melibatkan ratusan warga yang dijangkau oleh anggota dewan. Dengan pengurangan titik, otomatis alokasi dana untuk keperluan seperti transportasi, konsumsi, dan sewa lokasi pertemuan juga dipotong.
Tindakan Preventif untuk Jaga Integritas
Kebijakan ini dirancang sebagai upaya pencegahan, memastikan kegiatan reses berjalan efektif sekaligus meminimalkan risiko pelanggaran kode etik. MKD berharap langkah ini bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan akuntabel di kalangan anggota DPR.





