
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sebut Ada KBIHU yang “Nakal” dengan Tarif Selangit
Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, mengungkap adanya praktik tidak wajar yang dilakukan oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Menurutnya, beberapa penyelenggara diketahui mematok biaya bimbingan jauh di atas ketentuan resmi.
Wachid menyatakan, pihaknya menemukan KBIHU yang membebankan biaya hingga Rp 25 juta per jemaah, padahal tarif maksimal yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 3 juta. “Ada yang sampai Rp 20 juta, bahkan Rp 25 juta. Ini sangat memberatkan jemaah,” ujarnya saat berbincang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku telah mengumpulkan data KBIHU yang menetapkan biaya tidak wajar, terutama di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. “Tarifnya sangat tinggi, khususnya di daerah-daerah tersebut,” tambahnya.
Revisi UU Haji dan Umrah Bakal Atur KBIHU Lebih Ketat
Wachid menjelaskan, masalah KBIHU ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Rencananya, KBIHU wajib memiliki izin resmi dan terdaftar secara sah. “Kalau tidak, akan sulit bagi kami untuk memberikan sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR telah menyepakati RUU Haji dan Umrah sebagai usulan inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada Kamis (24/7/2025). Komisi VIII juga telah menggelar serangkaian rapat untuk membahas RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sekaligus menampung masukan dari berbagai pihak.
Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR
Pada Senin (18/8/2025), pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR. Proses penyerahan dilakukan secara tertutup di Ruang Komisi VIII DPR RI, Senayan.
“Kami telah menyerahkan DIM-nya. Ada usulan inisiatif DPR terkait hal tersebut,” kata Supratman seusai menghadiri acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen.