
DPRD DKI Jakarta Sepakat Revisi Tunjangan Rumah Anggota Dewan
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di dewan setempat telah menyetujui revisi aturan tunjangan perumahan bagi anggota dewan. Nilai tunjangan tersebut sebelumnya mencapai Rp70 juta per bulan.
“Sudah ada kesepakatan antar fraksi di DPRD DKI untuk merevisi tunjangan rumah,” jelas Judistira saat dihubungi Minggu (7/9/2025). Ia menambahkan bahwa keputusan resmi akan diumumkan oleh pimpinan dewan, meski waktu pastinya belum dapat dipastikan.
Evaluasi Tunjangan Masih Berlangsung
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis, turut menegaskan bahwa aturan tunjangan sedang dalam proses evaluasi. “Sesuai arahan pimpinan, akan dilakukan peninjauan ulang,” ujarnya.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan sedang menunggu keputusan resmi dari DPRD terkait besaran tunjangan tersebut. “Saya sudah berkomunikasi dengan DPRD, tapi keputusan akhir ada di tangan mereka,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta.
Protes Mahasiswa Picu Evaluasi
Isu ini mencuat setelah aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) pada Rabu (4/9/2025). Para demonstran menilai gaji dan tunjangan anggota DPRD terlalu tinggi, bahkan melebihi tunjangan anggota DPR RI.
Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah, menegaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan besaran tunjangan dengan kemampuan keuangan daerah. “Kami pastikan gaji dan tunjangan yang diterima akan dikembalikan ke masyarakat melalui program advokasi dan aspirasi,” jelas Ima.
Besaran Tunjangan Saat Ini
Saat ini, anggota DPRD DKI menerima tunjangan rumah sebesar Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan dewan mendapatkan Rp78,8 juta per bulan. Aturan ini tercantum dalam Kepgub DKI Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh mantan Gubernur Anies Baswedan.
Sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 153 Tahun 2017 era Djarot Saiful Hidayat, tunjangan untuk pimpinan DPRD adalah Rp70 juta per bulan dan anggota Rp60 juta per bulan (termasuk pajak).
Penggunaan dana tunjangan ini dibebankan pada APBD DKI Jakarta dan diawasi oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.