
Dua Anggota TNI Divonis Bayar Restitusi Rp576 Juta dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Dua pelaku utama dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, kini harus menanggung beban ganti rugi kepada keluarga korban. Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar total restitusi sebesar Rp576.298.300, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mereka.
Sri Nurherawati, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menegaskan bahwa pembayaran restitusi ini merupakan bagian dari keputusan akhir MA. Berikut rincian kewajiban masing-masing terdakwa:
* Bambang Apri Atmojo
* Rp209.633.500 untuk ahli waris Ilyas Abdurrahman
* Rp146.354.200 untuk Ramli, korban luka dalam kejadian tersebut
* Akbar Adli
* Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas
* Rp73.177.100 untuk Ramli
Tak hanya denda, hukuman pidana keduanya juga dipangkas dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Mereka juga resmi diberhentikan dari dinas militer.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam penadahaan mobil hasil kejahatan, dihukum tiga tahun penjara—lebih ringan dari vonis awal empat tahun. Ia pun dikeluarkan dari TNI.
Sebelumnya, Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman seumur hidup dan pemecatan bagi Bambang dan Akbar, serta empat tahun penjara bagi Rafsin. Putusan MA ini, meski mengurangi masa hukuman, tetap menegaskan pertanggungjawaban atas kerugian materi dan non-materi yang ditimbulkan.