
Pengadilan Jakarta Utara Vonis Pelaku Tabrak Lari Dua Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Ivon Setia Anggara (65) dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang lansia berusia 82 tahun di Penjaringan. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya meminta 1,5 tahun penjara.
Detail Putusan dan Dasar Hukum
Hakim menyatakan Ivon terbukti lalai dalam mengemudi dengan melaju di jalan sempit pada kecepatan 40-50 km/jam, padahal batas maksimal yang diizinkan hanya 20 km/jam. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada 9 Mei 2025 ketika Ivon menabrak korban dari belakang saat korban sedang jogging. Mobil yang dikendarainya sempat berhenti sebentar sebelum akhirnya melarikan diri. Dalam pemeriksaan awal, Ivon sempat mengelak dan mengaku hanya menabrak tiang.
Status Terdakwa dan Respons Kuasa Hukum
Setelah vonis dijatuhkan, Ivon yang sebelumnya menjalani tahanan kota langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kuasa hukum keluarga korban menyatakan bahwa putusan ini cukup berani, meskipun belum sepenuhnya memuaskan. Mereka mengapresiasi vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Saat ini, putusan belum bersifat tetap karena Ivon masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.