
Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa aktivitas judi—baik daring maupun konvensional—berpotensi menurunkan semangat kerja dan mendorong kemalasan.
Oleh karena itu, MUI mendukung langkah pemerintah mencabut bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terlibat dalam praktik judi online.
“Judi tidak hanya merusak moral, tetapi juga menciptakan kebiasaan buruk seperti kemalasan dan emosi tidak stabil. Akibatnya, praktik ini dapat memperparah kemiskinan serta mengganggu keharmonisan keluarga dan masyarakat,” ujar Zainut kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
MUI menilai kebijakan ini selaras dengan prinsip agama dan hukum, mengingat judi dianggap sebagai tindakan merugikan yang harus diberantas.
“Judi bersifat adiktif. Kecanduan akan sensasi taruhan membuat pelakunya terus mengulangi perbuatan tersebut tanpa mempertimbangkan risiko,” tambahnya.
Lebih jauh, MUI mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap para bandar judi guna memutus mata rantai peredaran praktik ilegal ini.
Pernyataan Pemerintah dan Temuan PPATK
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa penerima bansos yang menggunakan dana bantuan untuk berjudi akan dikenai sanksi, mulai dari pengurangan hingga pencabutan hak bansos.
“Tindakan tegas akan diambil, termasuk mengurangi atau menghapus bantuan bagi pelanggar,” kata Muhaimin di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Saat ini, pemerintah tengah mengidentifikasi daftar penerima bansos yang terlibat dalam aktivitas judi.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 penerima bansos yang juga terindikasi sebagai pemain judi online.
Menurut Ketua Tim Humas PPATK, M Natsir, dari 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos pada 2024, sebanyak 9,7 juta NIK terindikasi bermain judi.
“Di antara 9,7 juta NIK tersebut, sekitar 571.410 di antaranya adalah penerima bansos yang aktif bermain judi online,” jelas Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).