Pemerintah Siapkan Wajibkan Bahan Bakar E10 untuk Kurangi Impor Bensin
Indonesia sedang mempersiapkan kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan bahan bakar dengan campuran 10% etanol (E10) sebagai upaya menekan ketergantungan pada impor bensin. Rencananya, program ini akan diberlakukan pada 2028 atau lebih cepat, setelah melalui serangkaian uji pasar dan penyesuaian regulasi.
Latar Belakang Kebutuhan E10
Tingginya permintaan bensin nasional yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh produksi dalam negeri menjadi alasan utama kebijakan ini. Data menunjukkan, pada 2025, impor bensin mencapai 22,8 juta kiloliter, sementara produksi lokal hanya sekitar 13,84 juta kiloliter. Dengan menerapkan campuran etanol 5% (E5) saja, impor bisa dikurangi secara signifikan, bahkan diproyeksikan menghemat konsumsi BBM nasional hingga 4,2 juta kiloliter pada 2027.
Perjalanan Regulasi dan Uji Pasar
Pemerintah sebenarnya telah mengatur pemanfaatan bahan bakar nabati, termasuk etanol, sejak 2008 melalui Peraturan Menteri ESDM. Rencana peningkatan kadar pencampuran pun terus dijalankan bertahap. Sejak 2023, uji pasar bioetanol 5% (Pertamax Green 95) telah dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Manfaat Tambahan di Luar Penghematan Impor
Selain mengurangi ketergantungan impor, kebijakan E10 juga diharapkan dapat:
- Memperkuat ketahanan energi nasional dengan memanfaatkan sumber daya lokal seperti tebu dan singkong.
- Membuka peluang ekonomi baru di sektor pertanian dan industri bioenergi.
Rencana ini akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 sebagai langkah strategis pemerintah dalam transformasi energi.




