
Eks Dirut PT Taspen Bicara Kerja Sama dengan KPK dalam Pleidoi Kasus Korupsi
Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, menyoroti kolaborasi antara perusahaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan nota pembelaannya di persidangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2024), Kosasih mengungkapkan bahwa PT Taspen telah menjalin kemitraan dengan KPK sejak 2020, tak lama setelah ia dilantik sebagai direktur utama.
Inisiatif Tata Kelola Perusahaan dan Anti-Korupsi
Kerja sama tersebut mencakup audiensi dan penandatanganan nota kesepahaman, di mana KPK memberikan rekomendasi terkait tata kelola perusahaan yang baik. Tujuannya, membangun budaya anti-korupsi di lingkungan PT Taspen. Kosasih menekankan bahwa perusahaan juga aktif melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) serta melakukan verifikasi secara berkala.
“PT Taspen termasuk salah satu BUMN pertama yang bekerja sama dengan KPK dan menjalin hubungan positif dengan lembaga tersebut,” ujarnya.
Prestasi Taspen di Bawah Kepemimpinan Kosasih
Dalam pledoinya, Kosasih juga memaparkan sejumlah pencapaian PT Taspen, termasuk saat ia masih menjabat sebagai Direktur Investasi pada 2019. Saat itu, perusahaan meraih skor 92 dengan peringkat AA—indikator kesehatan keuangan BUMN. Ia menyebut Taspen sebagai perusahaan yang sangat stabil secara finansial.
Selain itu, Kosasih menyoroti investasi strategis perusahaan di sektor properti berbasis energi hijau, salah satunya proyek superblok di Jakarta yang dikembangkan bersama perusahaan asal Jepang. “Investasi ini tidak hanya berprinsip kehati-hatian, tapi juga menciptakan nilai tambah dan mendukung kebijakan pemerintah dalam transisi energi,” jelasnya.
Harapan Kosasih di Sidang Tipikor
Melalui pledoi tersebut, Kosasih berharap majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan atau setidaknya memberikan vonis ontslag (pembebasan dari tuntutan). “Dengan rendah hati, saya memohon agar majelis hakim menyatakan saya tidak terbukti bersalah,” katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29,15 miliar serta sejumlah mata uang asing. Jika gagal, ancaman hukumannya bertambah 3 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara Rp1 triliun akibat investasi fiktif bersama Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Kosasih didakwa menerima keuntungan sebesar Rp34,3 miliar. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai dakwaan jaksa telah memenuhi unsur hukum sesuai UU Hukum Acara Pidana.