Pengacara Bantah Klaim Kerugian Negara Rp 285 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina
Tim hukum Luhut MP Pangaribuan, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina Persero, menolak klaim bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 285 triliun. Sebaliknya, mereka menyatakan bahwa perusahaan justru meraih keuntungan miliaran dolar AS, terutama dari penjualan solar industri.
Keuntungan Tertinggi dalam Sejarah Pertamina
Menurut pengacara terdakwa, PT PPN (anak usaha Pertamina) mencatatkan laba terbesar sepanjang sejarah perusahaan selama periode yang disorot dalam kasus ini. Proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) disebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bahkan berhasil memangkas biaya operasional.
Klaim Kejaksaan Agung vs. Pembelaan Terdakwa
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa negara mengalami kerugian ekonomi dan keuangan sebesar Rp 285 triliun berdasarkan hasil perhitungan mereka. Namun, pihak pembela menegaskan bahwa angka tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan realitas kinerja Pertamina pada masa itu.
Perbedaan pendapat ini menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan yang terus berlanjut.







