KPK Periksa Pengusaha Tjandra Limanjaya Terkait Kasus Suap IUP di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tjandra Limanjaya, seorang pengusaha sekaligus investor PT Kayan Hydro Energy, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/9/2025), seperti disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun, detail materi yang digali dari keterangan Tjandra belum diungkap lebih lanjut.
Penahanan Terkait Kasus Suap IUP
Sebelumnya, KPK telah menahan Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua Kadin Kaltim sekaligus putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, pada Rabu (10/9/2025). Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim antara 2013 hingga 2018. Selain itu, pengusaha Rudy Ong Chandra juga telah ditahan sejak Senin (25/8/2025) dalam kasus yang sama.
Modus Permintaan Uang “Penebusan”
Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Dayang Donna diduga diminta oleh perantara bernama Iwan Chandra untuk menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai “penebusan” untuk enam IUP. Namun, Dayang menolak tawaran tersebut dan justru meminta nominal lebih tinggi, yaitu Rp 3,5 miliar—naik lebih dari dua kali lipat dari harga awal.
Dasar Hukum Penanganan Kasus
Dayang Donna dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama Pasal 55 ayat (1) KUHP. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor pertambangan.







