
Tingginya Angka Kecelakaan di Jalan Raya Picu Penambahan Anggaran Kemenhub
Belakangan ini, lonjakan kasus kecelakaan di jalan raya dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, termasuk pemotongan dana di sektor keselamatan transportasi. Melemahnya pengawasan akibat kebijakan ini dinilai meningkatkan risiko kecelakaan.
Sebagai respons, Komisi V DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, penambahan anggaran Kemenhub mencapai Rp 2,74 triliun. “Sesuai surat penyampaian perkembangan pagu efektif Kemenhub tahun 2025 kepada pimpinan Komisi V DPR RI,” ujarnya dalam keterangan resmi (4/9/2025).
Dengan penyesuaian ini, total anggaran Kemenhub naik dari Rp 26,76 triliun menjadi Rp 29,50 triliun.
Prioritaskan Keselamatan, Bukan Hanya Subsidi
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi sekaligus akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, menegaskan bahwa tambahan anggaran harus difokuskan pada program keselamatan, bukan sekadar subsidi transportasi.

“Saya selalu tegas menyatakan, anggaran keselamatan tidak boleh dipangkas. Tanpa pengawasan yang kuat, kita tidak akan maju,” kata Djoko kepada Kompas.com (5/9/2025).
Ia menyarankan agar dana tambahan dialokasikan untuk mendukung program keselamatan, termasuk meningkatkan operasional Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Anggaran KNKT seharusnya tidak terkena pemotongan dalam rangka efisiensi. Bahkan, perlu dipikirkan agar KNKT berdiri independen, seperti BMKG dan Basarnas,” ujar Djoko, yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenhub telah mengalokasikan anggaran subsidi transportasi sebesar Rp 4,39 triliun pada 2024 untuk menjaga keterjangkauan dan pemerataan layanan transportasi.