
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghapusan sementara aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor pada Jumat, 5 September 2025. Keputusan ini diambil menyambut Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal tersebut dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Bebas Melintas Tanpa Batasan Nomor Pelat
Selama sehari penuh, kendaraan roda empat bisa melintas di 25 ruas jalan utama Jakarta tanpa perlu memerhatikan nomor polisi ganjil atau genap. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Pembatalan aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3. Aturan tersebut menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Artinya, setiap ada peringatan hari besar keagamaan atau kenegaraan yang dijadikan tanggal merah, kebijakan pembatasan lalu lintas ini otomatis tidak diberlakukan.
Imbauan Keselamatan Tetap Jadi Prioritas
Meski aturan ganjil genap tidak berlaku, Dishub DKI tetap mengingatkan pengendara untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan. Masyarakat diharapkan:
- Memperhatikan rambu lalu lintas
- Mengatur kecepatan kendaraan
- Menghindari pelanggaran seperti parkir sembarangan atau melawan arus
Dengan peniadaan ini, diharapkan warga Jakarta bisa lebih leluasa beraktivitas dan bersilaturahmi dalam rangka memperingati Maulid Nabi. Sebagai catatan, kebijakan ganjil genap biasanya diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menurunkan tingkat polusi udara di ibu kota.
Aturan ini umumnya aktif di 25 ruas jalan utama pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, khusus di hari kerja Senin hingga Jumat.