
Nikita Mirzani Hadir di Persidangan Kasus Asistennya, Ismail Marzuki
Hari ini, Kamis (22/8/2025), Nikita Mirzani tampil sebagai saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dan pencucian uang yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki. Penampilannya menarik perhatian dengan balutan gaun hitam panjang sebetis yang dipadukan ikat pinggang emas, sepatu hak tinggi transparan, serta tas selempang hitam berhias rantai silver.
Duduk dengan sikap tenang di hadapan jaksa, Nikita terlihat tegas dengan rambut yang diikat rapi ke belakang dan riasan wajah yang menonjolkan lipstik merah gelap.
Jadwal Sidang Terganggu Keterlambatan Saksi Ahli
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga dua jam kemudian, persidangan belum juga dibuka karena ketidakhadiran saksi ahli dari jaksa penuntut umum. Akibatnya, sidang Ismail Marzuki yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembuktian justru berjalan lebih dulu, dengan Nikita sebagai saksi.
Akar Masalah: Kontroversi Produk Kecantikan Reza Gladys
Kasus ini berawal dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif pada 9 Oktober 2024, yang mengkritik produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys. Pemilik akun, Samira, menyebut kandungan serum vitamin C booster tidak sesuai klaim dan harganya dinilai tidak sebanding dengan kualitas. Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, mendorong Reza untuk meminta maaf dan menghentikan sementara penjualannya.
Peran Nikita Mirzani dan Tuntutan Uang Tutup Mulut
Nikita kemudian muncul melalui siaran langsung TikTok, menyerang Reza dan produknya dengan klaim bahwa kandungannya berpotensi menyebabkan kanker kulit. Situasi memanas ketika seorang dokter bernama Oky mendorong Reza untuk memberikan uang kepada Nikita agar berhenti menjelek-jelekkan bisnisnya. Melalui Ismail, Nikita malah mengancam akan menghancurkan usaha Reza jika tidak membayar Rp 5 miliar. Reza yang merasa tertekan akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Dasar Hukum yang Dijeratkan
Nikita dan Ismail dijerat dengan beberapa pasal, termasuk:
– Pasal 27B Ayat (2) UU ITE (Pencemaran Nama Baik)
– Pasal 369 KUHP (Pemerasan)
– Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
Kasus ini terus menjadi sorotan seiring perkembangan persidangan.