
Istri Siri Hakim Agam Syarif Baharudin Temukan Uang Valas Saat Geledah Apartemen
Imma Selviana, istri siri dari hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin, mengungkapkan bahwa ia pernah menemukan sejumlah uang dalam mata uang asing saat memeriksa apartemen milik Agam. Pernyataan ini disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan majelis hakim pemberi vonis bebas untuk tiga korporasi kelapa sawit (CPO).
Pengakuan Imma di Persidangan
Imma mengaku melakukan penggeledahan sekitar seminggu setelah 7 Desember 2024, saat ia dan Agam sedang dalam proses perceraian. Saat itu, ia berniat mengantarkan pakaian Agam ke apartemennya, tetapi emosi membuatnya memeriksa seluruh isi unit tersebut.
*”Saya menemukan uang dalam bentuk pecahan 100 dolar AS. Jumlah pastinya baru saya ketahui setelah menukarkannya di money changer pada Februari 2025, sekitar Rp 2 miliar,”* ujar Imma di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Hubungan dan Pemberian Uang dari Agam
Sebagai istri kedua yang dinikahi secara siri pada 2023, Imma mengaku bahwa Agam merahasiakan pernikahan mereka dari istri pertamanya. Selama berstatus sebagai istri, ia menerima nafkah bulanan sebesar Rp 5 juta. Namun, tiga bulan sekali, Agam juga memberikannya uang dolar AS dalam jumlah besar.
*”Pemberian bisa 50-70 lembar per kali, dengan nominal 100 dolar AS per lembar. Jika dikurskan sekitar Rp 110 juta,”* jelas Imma menanggapi pertanyaan jaksa. Ia kemudian meluruskan bahwa pemberian terjadi tiga bulan sekali, bukan sebulan tiga kali seperti yang sempat disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Asal Usul Uang dan Pembekuan Rekening
Imma mengaku tidak pernah menanyakan sumber uang yang diberikan Agam. *”Beliau biasanya bilang, ‘Abi ada rezeki’ atau ‘Ada kawan bantu kerjaan’,”* tuturnya. Uang-uang tersebut ia investasikan dalam reksa dana, yang totalnya mencapai Rp 3,3 miliar sebelum sebagian dijual dalam kepanikan saat pemeriksaan.
Namun, dana sebesar Rp 2,3 miliar yang tersisa telah dibekukan oleh Kejaksaan Agung setelah Agam ditetapkan sebagai tersangka suap.
Latar Belakang Kasus Suap
Kasus ini melibatkan lima hakim dan pegawai pengadilan yang didakwa menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk memenangkan perkara ekspor CPO. Total suap yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 2,4 miliar hingga Rp 15,7 miliar.
Tiga kelompok korporasi yang terlibat adalah:
– Permata Hijau Group (termasuk PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Permata Hijau Sawit).
– Wilmar Group (termasuk PT Multimas Nabati Asahan dan PT Wilmar Nabati Indonesia).
– Musim Mas Group (termasuk PT Musim Mas dan PT Megasurya Mas).
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan membebaskan ketiga korporasi tersebut dari tuntutan.