
Larangan Putar Musik di Bus Jadi Efek Domino Sengketa Royalti Lagu
Sejumlah perusahaan otobus (PO) memilih menghentikan pemutaran musik di dalam kendaraan mereka sebagai bentuk protes terhadap aturan royalti hak cipta. Gerakan bertajuk *Transportasi Indonesia Hening* ini muncul sebagai respons atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mewajibkan pembayaran royalti bagi pemutaran lagu di angkutan umum, termasuk bus.
Dampak pada Bus Pariwisata
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, menyebut bahwa bus pariwisata menjadi pihak yang paling terdampak. “Bus pariwisata biasanya mengandalkan musik dan fasilitas karaoke sebagai daya tarik bagi penumpang. Jika harus membayar royalti, PO bisa merugi,” ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (24/8/2025).
Di sisi lain, penghapusan hiburan musik dikhawatirkan mengurangi minat konsumen menyewa bus. Tanpa fasilitas tersebut, kenyamanan penumpang bisa berkurang, sehingga berpengaruh pada pendapatan operator.
Upaya Mediasi oleh DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disebut tengah menjadi penengah dalam polemik royalti antara musisi dan pelaku industri.
Dalam rapat bersama musisi, disepakati bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 akan diprioritaskan dalam dua bulan ke depan. Selain itu, penarikan royalti akan dikelola secara terpusat oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Revisi undang-undang diharapkan mengakhiri kekhawatiran publik soal royalti. Masyarakat bisa kembali mendengarkan atau menyanyikan lagu tanpa beban,” tambah Djoko.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!