
Gugatan Syarat Pendidikan Minimal untuk Anggota DPR dan Kepala Negara Diajukan ke MK
Seorang warga negara bernama Hanter Oriko Siregar resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan minimal bagi calon anggota DPR, DPRD, presiden, wakil presiden, dan kepala daerah. Perkara bernomor 154/PUU-XXIII/2025 ini menuntut agar kualifikasi pendidikan ditingkatkan menjadi minimal S1 atau setara.
Pemohon menilai adanya ketidakadilan ketika guru sekolah dasar diwajibkan memiliki gelar sarjana, sementara para pemegang jabatan strategis nasional hanya perlu lulusan SMA. “Ironisnya, guru SD hanya bertanggung jawab pada lingkup kecil, sedangkan anggota DPR dan pemimpin negara harus menangani kompleksitas kebijakan yang berdampak luas,” ungkap Hanter dalam sidang Rabu (3/9/2025).
Dampak Rendahnya Kualifikasi Pendidikan
Menurut gugatan tersebut, syarat pendidikan yang longgar berpotensi menghasilkan keputusan strategis yang kurang berkualitas. Pemohon juga menyoroti risiko citra buruk kepemimpinan, seperti kasus kesalahan membedakan istilah teknis yang kerap menjadi bahan ejekan di media sosial.
Respons Hakim Konstitusi
Hakim Enny Nurbaningsih menanggapi bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah diinterpretasi melalui Putusan MK No. 87/PUU-XXIII/2025. Ia menyarankan agar pemohon mengusulkan perubahan melalui proses revisi UU Pemilu. “Partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang perlu didukung argumen kuat agar MK dapat mempertimbangkan perubahan,” tegas Enny.
Baca juga:
– [Syarat Capres Kembali Digugat ke MK agar Minimal S1](#)
– [Kolom Agama di KTP Digugat ke MK, Pemohon Kutip Buku Karya Tito Karnavian](#)