
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa aksi demonstrasi tidak boleh berujung pada kriminalisasi terhadap para peserta unjuk rasa. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap aksi harus berjalan secara damai dan mematuhi peraturan yang ada.
“Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap demonstran, tetapi mereka harus tetap menjaga ketertiban dan taat hukum. Nanti, petugas akan menindaklanjuti jika ada pelanggaran,” ucap Prabowo, seperti dilaporkan Kompas.id, Minggu (7/9/2025).
Ia juga menyatakan bahwa waktu untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dibatasi hingga pukul 18.00. “Selain itu, penggunaan petasan atau bahan berbahaya lainnya juga dilarang,” tambahnya.
Sebelumnya, Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengungkapkan bahwa polisi telah menahan ribuan orang terkait aksi protes di berbagai wilayah Indonesia.
Data Penangkapan Demonstran
Menurut Usman, Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah penangkapan tertinggi, yakni 1.438 orang dalam beberapa hari terakhir. Sementara itu, daerah lain juga mencatat angka yang cukup signifikan:
- Jawa Barat: 386 orang
- Jawa Tengah: 479 orang
- Jawa Timur: 556 orang
- Kalimantan Barat: 16 orang
- Bali: 140 orang
- Sulawesi Selatan: 10 kasus
- Sumatera Utara: 44 kasus
- Jambi: 17 kasus
li>Yogyakarta: 9 kasus
Usman menyoroti bahwa penangkapan massal ini dinilai tidak mencerminkan upaya perbaikan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terutama setelah kasus kendaraan taktis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.