
Anggota DPR Minta Hakim MK Hindari Putusan Kontroversial
Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak lagi menghasilkan putusan yang memicu perdebatan atau keresahan di masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim konstitusi, Inosentius Samsul, yang akan menggantikan Arief Hidayat pada Februari 2026.
“Kami berharap MK tidak membuat keputusan yang menimbulkan polemik atau kegaduhan publik,” tegas Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Ia mencontohkan salah satu putusan MK yang menuai kontroversi, yakni pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Menurutnya, MK seharusnya berfokus pada pengujian undang-undang, bukan menciptakan norma baru. “Pembentukan norma adalah kewenangan pemerintah dan DPR, bukan MK,” jelasnya.
Komitmen Inosentius Samsul untuk MK yang Independen
Dalam sesi fit and proper test, Inosentius Samsul menyatakan tekadnya untuk memperkuat kemandirian MK. “Saya ingin MK tetap menjadi lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan dipercaya. Merdeka berarti bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menghilangkan stigma bahwa pendapat kelompok tertentu selalu benar atau bahwa DPR hanya menghasilkan undang-undang berkualitas rendah. “Ini adalah refleksi saya, terutama mengingat peran saya di Sekretariat Jenderal DPR RI,” tambahnya.

Inosentius merupakan satu-satunya kandidat yang menjalani uji kelayakan untuk posisi hakim MK pengganti Arief Hidayat. Untuk mewujudkan visinya, ia memaparkan empat misi utama:
1. Menjaga integritas hakim dengan kepatuhan pada aturan dan sanksi tegas bagi pelanggar.
2. Memperkuat kemandirian hakim MK.
3. Meningkatkan kualitas putusan agar mudah dipahami, aplikatif, dan tidak kontroversial.
4. Mewujudkan peradilan yang transparan.
Dengan langkah ini, Inosentius berharap MK dapat lebih dipercaya dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.