Hakim Pengadil Lukas Enembe Akui Kesalahan & Minta Maaf atas Kasus Suap CPO

0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

Hakim Nonaktif Ali Muhtarom Akui Kesalahan dan Siap Terima Putusan

Ali Muhtarom, hakim nonaktif yang terlibat dalam kasus suap terkait fasilitas ekspor CPO, secara terbuka meminta maaf kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, serta keluarganya. Ia menyatakan kesediaannya menerima keputusan pengadilan dengan ikhlas setelah pledoi dibacakan.

Pengakuan dan Penyesalan
Kuasa hukum Ali mengungkapkan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan mengembalikan seluruh uang suap yang diterima. Selain itu, Ali juga menekankan upayanya dalam membantu pemulihan kerugian negara. Dalam pledoinya, tim hukumnya membandingkan tuntutan terhadap Ali dengan kasus suap hakim lain yang dinilai lebih ringan meski nominal suapnya lebih besar.

Tuntutan Hukuman
Ali Muhtarom, mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor yang pernah menangani kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan suap eks Menkominfo Johnny G. Plate, dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta atau kurungan 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,2 miliar atau menghadapi tambahan hukuman 5 tahun penjara.

Kasus yang Melibatkan Banyak Pihak
Tak hanya Ali, lima terdakwa lain juga menghadapi tuntutan berbeda, termasuk Djuyamto (ketua majelis) dengan tuntutan 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp9,5 miliar, serta Muhammad Arif Nuryanta yang dijerat tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp15,7 miliar. Total uang suap dalam kasus ini mencapai Rp40 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

KPK Tegaskan Bisa Selidiki Whoosh Meski Prabowo Berkomentar, Tak Ada Larangan!

KPK Tegaskan Investigasi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tetap Berlanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh tetap dilanjutkan. Hal…

Jemaah Umrah Mandiri Terpantau & Aman Sepanjang Perjalanan

Indonesia Pastikan Perlindungan Penuh untuk Jemaah Umrah Mandiri Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan bahwa warga negara yang menunaikan ibadah umrah secara mandiri tetap mendapatkan jaminan perlindungan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

KPK Tegaskan Bisa Selidiki Whoosh Meski Prabowo Berkomentar, Tak Ada Larangan!

  • By Admin
  • November 6, 2025
  • 0 views
KPK Tegaskan Bisa Selidiki Whoosh Meski Prabowo Berkomentar, Tak Ada Larangan!

Jemaah Umrah Mandiri Terpantau & Aman Sepanjang Perjalanan

  • By Admin
  • November 6, 2025
  • 0 views
Jemaah Umrah Mandiri Terpantau & Aman Sepanjang Perjalanan

DPR Pangkas Titik Reses dari 26 Jadi 22, Efisiensi Anggaran Capai Miliaran Rupiah

  • By Admin
  • November 6, 2025
  • 0 views
DPR Pangkas Titik Reses dari 26 Jadi 22, Efisiensi Anggaran Capai Miliaran Rupiah

Miss Meksiko Dituding Dibully dengan Ucapan “Bodoh

  • By Admin
  • November 6, 2025
  • 0 views
Miss Meksiko Dituding Dibully dengan Ucapan “Bodoh

Istri Zohran Mamdani & Ilustrator yang Berkisah Palestina Melalui Karya Seni

  • By Admin
  • November 6, 2025
  • 0 views
Istri Zohran Mamdani & Ilustrator yang Berkisah Palestina Melalui Karya Seni

Pacaran Terlalu Lama Picu Hubungan Tidak Sehat? Simak Penjelasan Psikolog!

  • By Admin
  • November 6, 2025
  • 0 views
Pacaran Terlalu Lama Picu Hubungan Tidak Sehat? Simak Penjelasan Psikolog!