Hakim Ungkap Alasan Vonis Ringan untuk Istri Makelar Judi Online Kominfo

0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second

Jakarta, Kompas.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman empat tahun penjara bagi Darmawati, terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perjudian daring di Kominfo (kini berganti nama menjadi Komdigi). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara plus denda Rp 250 juta atau kurungan tiga bulan.

Darmawati adalah istri dari Muhrijan alias Agus, yang juga tersandung kasus serupa karena diduga melindungi operasi situs judi online. Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan, keringanan hukuman diberikan setelah mempertimbangkan faktor peringan, seperti statusnya sebagai ibu tiga anak yang masih membutuhkan perhatian.

“Terdakwa telah menghentikan perbuatannya, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan bertanggung jawab mengasuh anak-anaknya,” jelas Sulistyo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). Namun, majelis juga mencatat faktor memberatkan, yaitu ketidakpatuhan Darmawati terhadap program pemerintah dalam memblokir situs judi online.

Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 250 juta. Jika tak terbayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Latar Belakang Kasus

Darmawati didakwa melanggar Pasal 3, 4, atau 5 ayat (1) UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ia diduga menikmati hasil kejahatan suaminya dengan membelanjakan uang haram untuk barang-barang mewah.

Dana tersebut merupakan imbalan atas perannya dalam menjaga kelancaran operasi situs judi online milik Muhrijan. Barang yang dibeli mencakup perangkat elektronik premium seperti iPhone 16 Pro Max, MacBook Pro, dan Samsung Z Flip 5, serta tiga mobil mewah: BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Bayi Malang Ditemukan Terbungkus Bak Paket di Jakasampurna, Miris!

Bayi Meninggal Ditemukan Terbungkus Plastik di Area Makam Bekasi Sebuah penemuan tragis terjadi di kawasan pemakaman keluarga di Jalan Sarbini, RT 04/RW 18, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi. Pada Minggu (31/8/2025)…

KPK Periksa Asosiasi Kesthuri dan Sapuhi sebagai Saksi Skandal Kuota Haji

KPK Periksa Perwakilan Asosiasi Haji-Umrah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah perwakilan asosiasi penyelenggara haji dan umrah sebagai saksi dalam kasus dugaan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Maxwell Rajin Cetak Gol, Pelatih Persija Puji Konsistensinya di 4 Laga Beruntun

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Maxwell Rajin Cetak Gol, Pelatih Persija Puji Konsistensinya di 4 Laga Beruntun

Real Madrid Siap Bajak Marc Guehi Usai Gagal ke Liverpool – Berita Transfer Terkini

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Real Madrid Siap Bajak Marc Guehi Usai Gagal ke Liverpool – Berita Transfer Terkini

Rahasia di Balik Minimnya Menit Bermain Lewandowski di Barcelona yang Mengejutkan

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Rahasia di Balik Minimnya Menit Bermain Lewandowski di Barcelona yang Mengejutkan

Aturan Baru Kemenhub

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Aturan Baru Kemenhub

Hitungan Biaya Total Mazda CX-3 Kuro hingga 100.000 Km: Simak Rinciannya!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Hitungan Biaya Total Mazda CX-3 Kuro hingga 100.000 Km: Simak Rinciannya!

Simak Biaya Terbaru SIM C, CI, & CII Mulai September 2025 – Info Lengkap!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 1 views
Simak Biaya Terbaru SIM C, CI, & CII Mulai September 2025 – Info Lengkap!