
Jakarta, Kompas.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman empat tahun penjara bagi Darmawati, terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perjudian daring di Kominfo (kini berganti nama menjadi Komdigi). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara plus denda Rp 250 juta atau kurungan tiga bulan.
Darmawati adalah istri dari Muhrijan alias Agus, yang juga tersandung kasus serupa karena diduga melindungi operasi situs judi online. Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan, keringanan hukuman diberikan setelah mempertimbangkan faktor peringan, seperti statusnya sebagai ibu tiga anak yang masih membutuhkan perhatian.
“Terdakwa telah menghentikan perbuatannya, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan bertanggung jawab mengasuh anak-anaknya,” jelas Sulistyo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). Namun, majelis juga mencatat faktor memberatkan, yaitu ketidakpatuhan Darmawati terhadap program pemerintah dalam memblokir situs judi online.
Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 250 juta. Jika tak terbayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Latar Belakang Kasus
Darmawati didakwa melanggar Pasal 3, 4, atau 5 ayat (1) UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ia diduga menikmati hasil kejahatan suaminya dengan membelanjakan uang haram untuk barang-barang mewah.
Dana tersebut merupakan imbalan atas perannya dalam menjaga kelancaran operasi situs judi online milik Muhrijan. Barang yang dibeli mencakup perangkat elektronik premium seperti iPhone 16 Pro Max, MacBook Pro, dan Samsung Z Flip 5, serta tiga mobil mewah: BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus.