 
									Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap tiga hakim terkait laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ketiganya, yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan, memenuhi panggilan KY pada Selasa (28/10/2025) untuk menjalani pemeriksaan.
Proses Selanjutnya
Hasil pemeriksaan akan dibahas dalam rapat pleno KY guna mengevaluasi apakah terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut. Jika terbukti, KY akan menentukan sanksi yang sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Latar Belakang Laporan
Tom Lembong melaporkan ketiga hakim tersebut sebagai bagian dari upayanya menuntut keadilan. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi impor gula meski tidak terbukti menerima suap. Pengadilan memutuskan bahwa tindakannya menyebabkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar. Namun, ia kini telah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, 10 terdakwa lain dalam kasus serupa tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara, karena abolisi hanya berlaku untuk Tom Lembong.







