Hukuman Dihapus, Status Bersalah Tetap Berlaku – KPK Tegaskan

0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Hukuman Dihapus, Status Bersalah Tetap Ada

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanya menghapuskan hukuman yang telah diputuskan pengadilan. Meski demikian, Hasto tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Menurut Johanis, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terpidana tertentu. Kebijakan ini merupakan hak prerogatif presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.

“Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya membebaskannya dari eksekusi hukuman, bukan menghilangkan status bersalahnya. Artinya, ia tetap diakui sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” jelas Johanis saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Yang diampuni hanya hukumannya, bukan kesalahannya. Kalau seseorang tidak bersalah, tentu tidak perlu diberi amnesti,” tambahnya.

Mengenai waktu pembebasan Hasto dari Rutan KPK, Johanis menyatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui DPR. “Begitu dokumen resmi itu sampai, kami akan segera melepasnya dari tahanan,” ujarnya. Namun, hingga kini, surat tersebut belum diterima oleh KPK.

Latar Belakang Amnesti Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, DPR telah menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. “DPR memberikan persetujuan atas amnesti untuk 116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

Amnesti sendiri merupakan hak khusus presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

KBRI Tingkatkan Perlindungan WNI dari Penipuan Online di Myanmar

Kedutaan Besar Indonesia di Yangon semakin gencar melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan daring di Myawaddy, Negara Bagian Kayin, Myanmar. Laporan terbaru menunjukkan ada 148 WNI yang…

1.500 Personel Siaga! Konser BLACKPINK di GBK Hari Ini Bakal Super Ketat

Konser BLACKPINK di SUGBK Dijaga Ketat 1.500 Personel Keamanan Hari ini, Sabtu (1/11/2025), Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) menjadi pusat perhatian sebagai lokasi konser megah BLACKPINK. Aparat keamanan menyiagakan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

KBRI Tingkatkan Perlindungan WNI dari Penipuan Online di Myanmar

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
KBRI Tingkatkan Perlindungan WNI dari Penipuan Online di Myanmar

1.500 Personel Siaga! Konser BLACKPINK di GBK Hari Ini Bakal Super Ketat

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
1.500 Personel Siaga! Konser BLACKPINK di GBK Hari Ini Bakal Super Ketat

KBRI Ungkap Fakta Mengejutkan!

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
KBRI Ungkap Fakta Mengejutkan!

Amorim Berburu Tiket Liga Champions di Laga Sengit

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
Amorim Berburu Tiket Liga Champions di Laga Sengit

Simak Live Streaming Timnas Futsal Indonesia Vs Australia di Uji Coba Seru Ini!

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
Simak Live Streaming Timnas Futsal Indonesia Vs Australia di Uji Coba Seru Ini!

Monster Gol Vietnam Bangkit dari Cedera, Siap Guncang Lapangan Lagi!

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 4 views
Monster Gol Vietnam Bangkit dari Cedera, Siap Guncang Lapangan Lagi!