Hukuman Dihapus, Status Bersalah Tetap Berlaku – KPK Tegaskan

0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Hukuman Dihapus, Status Bersalah Tetap Ada

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanya menghapuskan hukuman yang telah diputuskan pengadilan. Meski demikian, Hasto tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Menurut Johanis, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terpidana tertentu. Kebijakan ini merupakan hak prerogatif presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.

“Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya membebaskannya dari eksekusi hukuman, bukan menghilangkan status bersalahnya. Artinya, ia tetap diakui sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” jelas Johanis saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Yang diampuni hanya hukumannya, bukan kesalahannya. Kalau seseorang tidak bersalah, tentu tidak perlu diberi amnesti,” tambahnya.

Mengenai waktu pembebasan Hasto dari Rutan KPK, Johanis menyatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui DPR. “Begitu dokumen resmi itu sampai, kami akan segera melepasnya dari tahanan,” ujarnya. Namun, hingga kini, surat tersebut belum diterima oleh KPK.

Latar Belakang Amnesti Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, DPR telah menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. “DPR memberikan persetujuan atas amnesti untuk 116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

Amnesti sendiri merupakan hak khusus presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Waspada! Modus Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan dan Tips Jitu Mengatasinya

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden penghentian paksa sepeda motor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Polisi menegaskan bahwa pelaku yang terlibat bukan bagian dari tim *mata elang*…

Menko Polkam & Menpora Segera Dilantik Besok? Simak Fakta Terkini!

Kabinet Prabowo Masih Punya Dua Kursi Kosong, Kapan Diisi? Aris Marsudiyanto, Kepala Bappisus dan sosok dekat Presiden Prabowo Subianto, akhirnya angkat bicara soal kabar pelantikan sejumlah menteri yang rencananya digelar…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Waspada! Modus Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan dan Tips Jitu Mengatasinya

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Waspada! Modus Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan dan Tips Jitu Mengatasinya

Menko Polkam & Menpora Segera Dilantik Besok? Simak Fakta Terkini!

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Menko Polkam & Menpora Segera Dilantik Besok? Simak Fakta Terkini!

Komunitas Ojol Jakarta Utara Pilih Onbid Ketimbang Demo 17 September, Utamakan Keluarga

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 0 views
Komunitas Ojol Jakarta Utara Pilih Onbid Ketimbang Demo 17 September, Utamakan Keluarga

7 Langkah Jadi Ayah Adil untuk Anak Kandung & Anak Tiri

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 1 views
7 Langkah Jadi Ayah Adil untuk Anak Kandung & Anak Tiri

Bintang Gilmore Girls Bersatu Kembali di Emmy Awards 2025, Nostalgia yang Menggetarkan!

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 1 views
Bintang Gilmore Girls Bersatu Kembali di Emmy Awards 2025, Nostalgia yang Menggetarkan!

Stephanie Riady Memukau dengan Outfit Anggun & Elegan di HUT Ke-30

  • By Admin
  • September 16, 2025
  • 2 views
Stephanie Riady Memukau dengan Outfit Anggun & Elegan di HUT Ke-30