
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Hukuman Dihapus, Status Bersalah Tetap Ada
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanya menghapuskan hukuman yang telah diputuskan pengadilan. Meski demikian, Hasto tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Menurut Johanis, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terpidana tertentu. Kebijakan ini merupakan hak prerogatif presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.
“Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya membebaskannya dari eksekusi hukuman, bukan menghilangkan status bersalahnya. Artinya, ia tetap diakui sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” jelas Johanis saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
“Yang diampuni hanya hukumannya, bukan kesalahannya. Kalau seseorang tidak bersalah, tentu tidak perlu diberi amnesti,” tambahnya.
Mengenai waktu pembebasan Hasto dari Rutan KPK, Johanis menyatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui DPR. “Begitu dokumen resmi itu sampai, kami akan segera melepasnya dari tahanan,” ujarnya. Namun, hingga kini, surat tersebut belum diterima oleh KPK.
Latar Belakang Amnesti Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, DPR telah menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. “DPR memberikan persetujuan atas amnesti untuk 116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).
Amnesti sendiri merupakan hak khusus presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.