
KPK Selidiki Ketidakjelasan Dokumen Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dokumen resmi Surat Keputusan (SK) pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan di Raja Ampat, Papua, belum ditemukan. Padahal, pemerintah telah mengumumkan pencabutan izin tersebut pada Juni 2025 lalu.
Dokumen Hilang di Tengah Proses Administrasi
Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, mengaku telah memeriksa ke dua instansi terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, hasilnya mengecewakan—tidak ada dokumen resmi yang dapat dilacak.
Menurut Dian, Kementerian ESDM (Minerba) mengklaim bahwa dokumen tersebut berada di BKPM. Sementara itu, BKPM menyatakan belum menerima surat dari Minerba atau mengaku bahwa dokumen masih dalam proses.
Perusahaan yang Terlibat
Salah satu perusahaan yang terkena dampak pencabutan izin adalah PT Anugrah Surya Pratama (PT ASP), yang mengoperasikan tambang di Pulau Manuran, Raja Ampat. Meskipun pengumuman resmi telah dikeluarkan, KPK mempertanyakan komitmen pemerintah karena tidak ada bukti dokumen yang jelas.
Dian menambahkan bahwa berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas penambangan di wilayah tersebut telah berhenti sejak pengumuman pencabutan izin.
Berikut daftar empat perusahaan yang izinnya dicabut:
1. PT Anugerah Surya Pratama
2. PT Kawei Sejahtera Mining
3. PT Mulia Raymond Perkasa
4. PT Nurham
Pencabutan izin ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan dalam rapat terbatas pada 9 Juni 2025. Namun, ketiadaan dokumen resmi membuat langkah ini dipertanyakan.