
Mobil Lamborghini Hancur dalam Kecelakaan Tunggal di Tol Kunciran
Sebuah mobil Lamborghini berwarna putih terlibat dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Kunciran, Tangerang, Banten, Minggu (17/8/2025) pagi. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di kilometer 15+200 arah Serpong, tepatnya di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang.
Kerusakan Parah pada Kendaraan Mewah
Mobil yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial ES (37) itu mengalami kerusakan cukup serius. Salah satu roda belakang terlepas, ban depan kanan robek, dan bodi bagian kanan penyok. Bumper depan hancur, sementara kap mesin terbuka. Posisi mobil terlihat melintang di bahu jalan sebelah kanan. Tidak hanya kendaraan, pembatas jalan tol juga ikut rusak akibat benturan keras.
Tidak Ada Korban Jiwa, Namun Ada Konsekuensi Hukum
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, pengemudi bakal menghadapi sanksi administratif. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa ES wajib mengganti biaya perbaikan fasilitas tol yang rusak.
*“Besarnya kerugian akan dihitung oleh pengelola jalan tol,”* ujar Ojo saat dikonfirmasi Senin (18/8/2025).
Selain itu, jika terbukti tidak membawa dokumen lengkap seperti SIM, pengemudi juga berpotensi dikenai tilang. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Unit Laka Tangerang Kota pada Selasa atau Rabu.
Penyebab Kecelakaan: Kehilangan Kendali
Menurut Ojo, kecelakaan ini diduga terjadi karena pengemudi kehilangan kendali atas mobilnya. *“*(Penyebabnya) *out of control,”* jelasnya.
Aturan Penggantian Kerusakan Fasilitas Tol
Kewajiban pengguna jalan tol dalam menanggung kerusakan fasilitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 ayat (3). Berikut rincian fasilitas yang wajib diganti jika rusak akibat kesalahan pengendara:
– Bagian-bagian jalan tol,
– Perlengkapan jalan tol,
– Bangunan pelengkap jalan tol, dan
– Sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
Meski nominalnya tidak diatur, pengelola berhak menetapkan biaya perbaikan sesuai kerusakan yang terjadi.