Ini Konsekuensi yang Diterima Pengemudi

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

Mobil Lamborghini Hancur dalam Kecelakaan Tunggal di Tol Kunciran

Sebuah mobil Lamborghini berwarna putih terlibat dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Kunciran, Tangerang, Banten, Minggu (17/8/2025) pagi. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di kilometer 15+200 arah Serpong, tepatnya di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang.

Kerusakan Parah pada Kendaraan Mewah

Mobil yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial ES (37) itu mengalami kerusakan cukup serius. Salah satu roda belakang terlepas, ban depan kanan robek, dan bodi bagian kanan penyok. Bumper depan hancur, sementara kap mesin terbuka. Posisi mobil terlihat melintang di bahu jalan sebelah kanan. Tidak hanya kendaraan, pembatas jalan tol juga ikut rusak akibat benturan keras.

Tidak Ada Korban Jiwa, Namun Ada Konsekuensi Hukum

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, pengemudi bakal menghadapi sanksi administratif. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa ES wajib mengganti biaya perbaikan fasilitas tol yang rusak.

*“Besarnya kerugian akan dihitung oleh pengelola jalan tol,”* ujar Ojo saat dikonfirmasi Senin (18/8/2025).

Selain itu, jika terbukti tidak membawa dokumen lengkap seperti SIM, pengemudi juga berpotensi dikenai tilang. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Unit Laka Tangerang Kota pada Selasa atau Rabu.

Penyebab Kecelakaan: Kehilangan Kendali

Menurut Ojo, kecelakaan ini diduga terjadi karena pengemudi kehilangan kendali atas mobilnya. *“*(Penyebabnya) *out of control,”* jelasnya.

Aturan Penggantian Kerusakan Fasilitas Tol

Kewajiban pengguna jalan tol dalam menanggung kerusakan fasilitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 ayat (3). Berikut rincian fasilitas yang wajib diganti jika rusak akibat kesalahan pengendara:

– Bagian-bagian jalan tol,
– Perlengkapan jalan tol,
– Bangunan pelengkap jalan tol, dan
– Sarana penunjang pengoperasian jalan tol.

Meski nominalnya tidak diatur, pengelola berhak menetapkan biaya perbaikan sesuai kerusakan yang terjadi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini