Intai Korban via Aplikasi, Beli Data, hingga Sembunyi Kendaraan di Gudang

0 0
Read Time:2 Minute, 35 Second

Aksi Debt Collector di Depok Kembali Jadi Sorotan, Polisi Ungkap Modus Baru

Aksi penagihan utang oleh debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” kembali mencuri perhatian di Kota Depok. Polisi mengungkap berbagai taktik yang digunakan kelompok ini, mulai dari memantau korban melalui aplikasi resmi, membeli data debitur, hingga melakukan penyitaan kendaraan secara paksa dengan disertai ancaman dan kekerasan.

Memanfaatkan Aplikasi Samsat untuk Lacak Korban

Kapolsek Beji, Kompol Josman, membeberkan bahwa empat tersangka berinisial FS, DDJ, DN, dan KT pernah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mengumpulkan informasi kendaraan bermotor. Data tersebut kemudian dijadikan acuan untuk menargetkan korban.
*”Pelaku memanfaatkan aplikasi Samsat untuk mengakses data kendaraan,”* jelas Josman dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Tak hanya itu, polisi menduga para pelaku juga memiliki data kredit macet yang didapat dari sumber lain. Informasi ini digunakan untuk melacak kendaraan yang dianggap bermasalah dalam pembayaran cicilan.

Beli Data Debitur Ilegal dan Gudang Penyimpanan Motor Sitaan

Dalam penggerebekan di Depok, polisi menemukan bukti berupa BPKB serta daftar nama debitur yang diduga diperoleh secara tidak sah. Praktik jual-beli data pribadi ini memicu kekhawatiran serius terkait keamanan informasi sensitif masyarakat, seperti alamat dan riwayat kredit.
Selain itu, sejumlah sepeda motor hasil sitaan ditemukan tersimpan di sebuah ruko di Jalan Kabel, Beji. Warga sekitar mengeluhkan aktivitas di gudang tersebut karena sering terjadi keributan antara debt collector dan pemilik kendaraan.
*”Sudah biasa ada keributan di depan ruko, bahkan sempat terjadi hingga tiga kali sehari beberapa bulan lalu,”* ungkap Ketua RT setempat, Billi (58).

Penarikan Paksa dengan Ancaman dan Kekerasan

Salah satu kasus terjadi pada Rabu (6/8/2025) ketika seorang pengemudi ojek online berinisial HZ dihadang empat pelaku di Jalan KHM Usman, Beji. Motornya disita paksa meski ia telah berjanji melunasi tunggakan.
*”Modusnya, pelaku menghentikan korban, memaksanya ke kantor untuk menandatangani surat, lalu mengambil paksa motornya,”* terang Kompol Josman.
Di hari yang sama, aksi serupa terjadi di Jalan Margonda Raya. Seorang debt collector berinisial SBL (38) terekam memukul ponsel warga yang menolak menyerahkan kendaraannya. Video tersebut viral di media sosial dan berujung pada penangkapan pelaku oleh Polres Metro Depok.

Polisi Tegaskan Penarikan Harus Berbasis Hukum

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menegaskan bahwa penyitaan kendaraan hanya boleh dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan harus melibatkan aparat berwenang.
*”Karena tidak ada putusan pengadilan, mereka melakukan perampasan seenaknya,”* ujar Kompol Josman, merujuk pada UU Fidusia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Keresahan Warga dan Ancaman Kebocoran Data

Aksi debt collector di Depok tidak hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi di sektor pembiayaan. Kebocoran informasi debitur yang diperjualbelikan meningkatkan risiko penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami intimidasi atau penarikan paksa.
*”Kami siap bertindak cepat melalui Operasi Pekat Jaya,”* tegas AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok.
Kasus ini menunjukkan pola yang semakin kompleks: eksploitasi aplikasi resmi, perdagangan data, hingga kekerasan dalam penarikan paksa. Pemerintah dan aparat dituntut untuk memperketat pengawasan, menindak tegas pelanggaran, dan menjamin keamanan data masyarakat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Gibran Ramaikan Lomba Panjat Pinang di Kalimalang, Disambut Antusias Warga

JAKARTA, KOMPAS.com – Semarak Kalimalang 2025 di RW 04, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, semakin meriah dengan kehadiran Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada Sabtu (16/8/2025). Acara yang menampilkan…

Presiden Berikan Delegasi Istimewa

76 Anggota Paskibraka 2025 Dikukuhkan di Istana Negara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memimpin pengukuhan 76 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Gibran Ramaikan Lomba Panjat Pinang di Kalimalang, Disambut Antusias Warga

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 0 views
Gibran Ramaikan Lomba Panjat Pinang di Kalimalang, Disambut Antusias Warga

Presiden Berikan Delegasi Istimewa

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 0 views
Presiden Berikan Delegasi Istimewa

4 Kapal Terbakar di Muara Baru, Kerugian Mencapai Rp 2,75 Miliar – Ini Penyebabnya

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 1 views
4 Kapal Terbakar di Muara Baru, Kerugian Mencapai Rp 2,75 Miliar – Ini Penyebabnya

Gemuruh Tawa Anak Depok Saat Menonton Film ‘Merah Putih: One For All’ yang Menginspirasi

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 1 views
Gemuruh Tawa Anak Depok Saat Menonton Film ‘Merah Putih: One For All’ yang Menginspirasi

Generasi Muda Kurang Nasionalis? Pramuka Jadi Solusi Wajib untuk Tanamkan Cinta Tanah Air!

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 1 views
Generasi Muda Kurang Nasionalis? Pramuka Jadi Solusi Wajib untuk Tanamkan Cinta Tanah Air!

Profil Lengkap & Asal Daerah Mereka

  • By Admin
  • August 16, 2025
  • 2 views
Profil Lengkap & Asal Daerah Mereka