
Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Tinggal Hitungan Hari
Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, kesempatan memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan segera ditutup pada 30 September 2025. Kebijakan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Asep Supriatna, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk keringanan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Manfaatkan momen ini sebelum batas waktu habis. Pokok pajak tahun berjalan saja yang dibayar, sementara denda masa lalu dihapuskan sesuai instruksi Gubernur Dedi Mulyadi,” jelasnya dalam rilis resmi.
Kemudahan yang Didapat Masyarakat
Program ini menawarkan beberapa manfaat, di antaranya:
– Penghapusan total denda pajak
– Potongan pokok tunggakan pajak
– Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi yang ingin mengikuti program ini, pastikan membawa:
– STNK asli beserta fotokopi
– BPKB asli dan salinannya
– KTP asli pemilik (sesuai data STNK) plus fotokopi
– Surat kuasa jika diwakilkan
Selain itu, wajib pajak harus menyiapkan dana sesuai tagihan PKB tahun 2025. Untuk kendaraan yang memasuki masa pajak lima tahunan, pemilik wajib membawa unit ke Samsat Induk guna pemeriksaan fisik.
Cek Tagihan dan Jam Layanan
Besaran pajak dapat dicek secara online melalui situs resmi Bapenda Jabar: [https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/](https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/). Adapun jam operasional Samsat selama program berlangsung:
– Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
– Sabtu: 08.00–11.00 WIB
– Minggu: 08.00–14.00 WIB (khusus wilayah Jabar, kecuali hari libur).
Dengan diperpanjangnya layanan hingga akhir pekan, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terkendala waktu.