Indonesia Pastikan Perlindungan Penuh untuk Jemaah Umrah Mandiri
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan bahwa warga negara yang menunaikan ibadah umrah secara mandiri tetap mendapatkan jaminan perlindungan dan pengawasan dari pemerintah. Kebijakan ini sejalan dengan peluncuran platform resmi Arab Saudi, www.umrah.nusuk.sa, yang memfasilitasi pendaftaran dan pemesanan layanan umrah secara langsung oleh calon jemaah.
Pengawasan Terintegrasi untuk Semua Jemaah
Menurut Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, seluruh jemaah umrah asal Indonesia—baik yang menggunakan jasa biro perjalanan maupun memilih opsi mandiri—akan tetap terdata, terpantau, dan terlindungi sesuai regulasi yang berlaku. Untuk memastikan hal ini, Kemenhaj RI menerapkan skema B2B2C (Business-to-Business-to-Consumer), sehingga jemaah yang mendaftar melalui platform Nusuk tetap berada dalam pengawasan pemerintah.
Sistem Informasi untuk Perlindungan Optimal
Kemenhaj RI juga sedang mengembangkan sistem informasi yang akan terhubung langsung dengan platform Nusuk guna memperkuat mekanisme pengawasan dan perlindungan jemaah. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengakui legalitas umrah mandiri dengan beberapa persyaratan, antara lain:
– Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
– Tiket perjalanan pulang-pergi
– Surat keterangan sehat
– Visa umrah
– Bukti pembelian paket layanan melalui sistem Kemenhaj
Dukungan untuk Inovasi Pelayanan
Kemenhaj RI menyambut positif kebijakan Arab Saudi ini dan berkomitmen memastikan bahwa setiap perkembangan layanan umrah tetap mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah Indonesia. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan tanpa mengorbankan aspek keamanan bagi seluruh calon jemaah.





