RUU KUHAP Segera Disahkan, Judicial Review Jadi Opsi bagi yang Kontra
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa kelompok atau pihak yang tidak sepakat dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi setelah RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU KUHAP direncanakan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025.
Protes Koalisi Masyarakat Sipil
Di tengah proses pengesahan, Koalisi Masyarakat Sipil justru berencana melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menuding adanya pelanggaran prinsip transparansi dan partisipasi publik selama pembahasan RUU tersebut.
Tuntutan Pembahasan Ulang
Koalisi mendesak Presiden untuk menarik draf RUU KUHAP sebelum dibawa ke rapat paripurna. Mereka meminta agar pembahasan dilakukan kembali untuk memastikan sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, adil, dan inklusif. Namun, DPR tetap bersikukuh melanjutkan proses pengesahan sesuai jadwal.





