
Polri Tegaskan Penegakan Hukum Hanya untuk Pelaku Kerusuhan, Bukan Demonstran
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses hukum terkait aksi pada 25-31 Agustus 2025 hanya ditujukan kepada mereka yang terlibat kerusuhan, bukan peserta demonstrasi yang berjalan damai. Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono, menekankan bahwa penindakan dilakukan secara selektif sesuai aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum oleh Polri dan seluruh jajaran Polda hanya menyasar pelaku yang melakukan tindakan merusak. Bukan masyarakat yang berdemo secara tertib karena hal itu sudah diatur,” jelas Syahar dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).
Data Penanganan Kasus Kerusuhan
Hingga saat ini, Polri telah menerima 246 laporan terkait kerusuhan yang ditangani oleh berbagai Polda maupun Mabes Polri, khususnya melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim. Dari seluruh laporan tersebut, sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 664 orang dewasa dan 295 anak.
Awal Mula Gelombang Demonstrasi
Aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 muncul sebagai bentuk protes masyarakat terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR RI di tengah kondisi ekonomi yang melemah. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh setelah insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang tertabrak kendaraan taktis Brimob saat pembubaran aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Pemakaman Affan di TPU Karet Bivak pada 29 Agustus 2025 memicu gelombang solidaritas yang meluas ke berbagai daerah. Aksi ini kemudian disusul kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan sejumlah lokasi, termasuk markas aparat.
Di tengah situasi yang terus berkembang, Kompas.com berkomitmen menyajikan informasi akurat dan terkini. Untuk update lengkap, ikuti terus pemberitaan melalui Aplikasi Kompas.com.