
Suasana Kafe Berubah Drastis Gara-Gara Musik Instrumental
Sebuah kafe di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, memilih memutar musik instrumental untuk menghindari kewajiban membayar royalti. Namun, langkah ini justru menuai respons kurang menyenangkan dari pengunjung yang merasa musik tanpa vokal itu justru bikin ngantuk.
“Kalau sekarang musiknya diganti instrumental, emang lebih tenang sih, tapi malah bikin menguap terus. Suasananya jadi kurang greget,” ujar Jeni (29), salah satu pengunjung, saat berbincang di lokasi pada Minggu (3/8/2025).
Menurutnya, pemilihan lagu di kafe sangat memengaruhi mood orang yang datang. Untungnya, kafe ini masih sesekali menyelipkan lagu-lagu Barat yang sedang hits. “Masih ada sedikit penyelamat, jadi enggak melulu instrumental yang bikin suasana kayak di ruang tunggu,” tambah Jeni.
Bagi Pekerja Remote, Musik adalah “Peredam Bising”
Aulia (25), pengunjung lain yang sering bekerja dari kafe, mengaku keberatan jika tempat nongkrongnya sama sekali tidak memutar musik. Baginya, alunan lagu membantu menutupi suara obrolan sekitar sehingga ia bisa lebih fokus.
“Kalau enggak ada musik, malah susah konsentrasi. Suara orang ngobrol jadi lebih kedengaran, ganggu kerja,” katanya. Meski begitu, ia tak masalah jika yang diputar adalah instrumental atau bahkan rekaman kicauan burung. “Asal jangan terlalu monoton, kayak lagu klasik atau versi tanpa lirik, masih bisa diterima,” jelas Aulia.
Aturan Royalti Tetap Berlaku Meski Pakai Layanan Streaming
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha—termasuk kafe, restoran, hingga gym—wajib membayar royalti jika memutar musik di tempat umum.
Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menekankan bahwa langganan platform seperti Spotify atau YouTube Premium tidak mencakup izin pemutaran musik untuk kepentingan komersial.
“Layanan streaming itu bersifat personal. Kalau diputar di ruang publik, harus ada lisensi tambahan,” jelas Agung dalam rilis tertulis Senin (28/7/2025).
Mekanisme pembayaran royalti diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan UU Hak Cipta dan peraturan turunannya. LMKN bertugas mengumpulkan dan menyalurkan royalti kepada pencipta lagu serta pemegang hak terkait.