Kafe Tebet Putar Musik Instrumental Tanpa Royalti, Pengunjung Mengeluh Ngantuk

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Suasana Kafe Berubah Drastis Gara-Gara Musik Instrumental

Sebuah kafe di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, memilih memutar musik instrumental untuk menghindari kewajiban membayar royalti. Namun, langkah ini justru menuai respons kurang menyenangkan dari pengunjung yang merasa musik tanpa vokal itu justru bikin ngantuk.

“Kalau sekarang musiknya diganti instrumental, emang lebih tenang sih, tapi malah bikin menguap terus. Suasananya jadi kurang greget,” ujar Jeni (29), salah satu pengunjung, saat berbincang di lokasi pada Minggu (3/8/2025).

Menurutnya, pemilihan lagu di kafe sangat memengaruhi mood orang yang datang. Untungnya, kafe ini masih sesekali menyelipkan lagu-lagu Barat yang sedang hits. “Masih ada sedikit penyelamat, jadi enggak melulu instrumental yang bikin suasana kayak di ruang tunggu,” tambah Jeni.

Bagi Pekerja Remote, Musik adalah “Peredam Bising”

Aulia (25), pengunjung lain yang sering bekerja dari kafe, mengaku keberatan jika tempat nongkrongnya sama sekali tidak memutar musik. Baginya, alunan lagu membantu menutupi suara obrolan sekitar sehingga ia bisa lebih fokus.

“Kalau enggak ada musik, malah susah konsentrasi. Suara orang ngobrol jadi lebih kedengaran, ganggu kerja,” katanya. Meski begitu, ia tak masalah jika yang diputar adalah instrumental atau bahkan rekaman kicauan burung. “Asal jangan terlalu monoton, kayak lagu klasik atau versi tanpa lirik, masih bisa diterima,” jelas Aulia.

Aturan Royalti Tetap Berlaku Meski Pakai Layanan Streaming

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha—termasuk kafe, restoran, hingga gym—wajib membayar royalti jika memutar musik di tempat umum.

Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menekankan bahwa langganan platform seperti Spotify atau YouTube Premium tidak mencakup izin pemutaran musik untuk kepentingan komersial.

“Layanan streaming itu bersifat personal. Kalau diputar di ruang publik, harus ada lisensi tambahan,” jelas Agung dalam rilis tertulis Senin (28/7/2025).

Mekanisme pembayaran royalti diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan UU Hak Cipta dan peraturan turunannya. LMKN bertugas mengumpulkan dan menyalurkan royalti kepada pencipta lagu serta pemegang hak terkait.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 4 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 4 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 4 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 4 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 5 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

Stigma vs. Masa Depan: Hambatan Nyata dalam Pencapaian Target Ending AIDS 2030

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 4 views
Stigma vs. Masa Depan: Hambatan Nyata dalam Pencapaian Target Ending AIDS 2030