
Tim KPK Geledah Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Selasa (12/8/2025). Kegiatan tersebut masih berlangsung hingga sore hari.
“Pada hari ini, Selasa 12 Agustus 2025, KPK melaksanakan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI di Jakarta,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Terkait Kasus Apa?
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
“Penggeledahan masih berlangsung, jadi kami belum bisa memastikan barang bukti yang disita. Tim masih berada di lokasi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menyegel ruangan milik Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, terkait kasus yang sama. Namun, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan penyegelan tersebut.
Dokumen Disita dan Kronologi Kasus
Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus suap dalam proyek peningkatan kelas RSUD Kolaka Timur.
“Dokumen yang diamankan berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan suap dalam program Quick Win Bidang Kesehatan, khususnya pembangunan RSUD kelas D menjadi kelas C melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik Kemenkes tahun anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
“KPK telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka,” ujar Asep Guntur pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Berikut daftar tersangka:
- Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur
- Andi Lukman Hakim (ALH) – Penanggung Jawab Proyek RSUD dari Kemenkes
- Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen Proyek RSUD Kolaka Timur
- Deddy Karnady (DK) – Direktur PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
- Arif Rahman (AR) – Perwakilan Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP
Menurut Asep, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim merupakan penerima suap.
“Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk pemberi suap, serta Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk penerima suap,” jelasnya.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.