
Menteri Agama: Kasus Kuota Haji Jadi Momentum Pembersihan Internal
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi kesempatan untuk membersihkan lingkungan Kementerian Agama. Pernyataan ini disampaikannya saat berbincang dengan wartawan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025).
Komitmen Pembersihan dari Awal Jabatan
Nasaruddin mengungkapkan bahwa upaya pembersihan internal sudah menjadi prioritas sejak dirinya dilantik. “Sejak awal, kami fokus membersihkan lingkungan Kemenag karena banyak hal yang harus dibenahi. Semua dimulai dari diri sendiri,” ujarnya dalam pidato pembukaan acara Wakaf Pendidikan yang digelar Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Keterbukaan terhadap Penyidikan KPK
Ia juga menekankan bahwa Kemenag sepenuhnya terbuka dalam proses penyidikan KPK. “Kami tidak menghalangi akses apa pun. Kami warga negara yang taat hukum,” tegas Nasaruddin. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag pada Rabu (13/8/2025) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Penyimpangan Pembagian Kuota Haji
KPK menemukan indikasi pelanggaran dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, aturan yang berlaku menyebutkan kuota haji reguler harus 92% (18.400 kuota) dan kuota khusus 8% (1.600 kuota). Namun, Kemenag membaginya secara merata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Pembagian 50-50 ini jelas melanggar ketentuan dan merugikan negara sekitar Rp 1 triliun,” jelas Asep.
Langkah Pencegahan KPK
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.
Baca juga: [https://www.dapetblog.com/category/tech-news/](https://www.dapetblog.com/category/tech-news/)