
Kejagung Blokir Perjalanan Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencegah seorang individu terafiliasi dengan tersangka Riza Chalid untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah Pertamina.
Pencegahan Berdasarkan Inisial IP
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan ke Imigrasi terhadap seseorang berinisial IP. Meski enggan menyebut nama lengkap, Anang menegaskan bahwa upaya pemanggilan dan pencegahan sedang dilakukan.
Bulan Ini Jadi Target Pencegahan
Anang menyatakan bahwa proses pencegahan akan dilaksanakan dalam bulan ini. Namun, status hukum orang tersebut masih sebagai saksi, dan belum dipastikan apakah akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelacakan Rekan Bisnis Riza Chalid
Sebelumnya, Kejagung juga menyelidiki keterlibatan Irawan Prakoso, rekan bisnis Riza Chalid, dalam kasus TPPU. Penyidik telah menyita sejumlah mobil tanpa pelat milik Irawan yang diduga merupakan aset tersangka yang disamarkan. Meski sudah dipanggil, Irawan belum memenuhi panggilan karena dikabarkan sedang berada di luar Indonesia.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah Pertamina.