
Pelaku Tabrak Lansia di Penjaringan Bantah Tudingan Tak Minta Maaf
IV (65), terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan lansia berinisial S (82) di Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara, membantah klaim keluarga korban bahwa dirinya tidak pernah meminta maaf. Bantahan ini disampaikannya saat sidang kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/9/2025).
“Saya Sudah Minta Maaf, Tapi Ditolak”
IV mengaku telah meminta maaf kepada keluarga korban saat membawa S ke rumah sakit bersama dua petugas keamanan. “Saya bilang minta maaf, tapi dia (keluarga korban) enggak mau,” ujarnya di persidangan.
Namun, Haposan, anak sulung korban, menampik pernyataan IV. Ia menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf, bahkan selama proses persidangan.
Keluarga Korban: “Dia Tak Pernah Menghampiri Kami”
“Kalau menurut dia sudah minta maaf, itu menurut dia. Tapi faktanya, sampai hari ini, meski duduk hanya beberapa meter di persidangan, dia tidak pernah sekalipun meminta maaf. Dia bisa bercerita apa saja, tapi tindakannya tidak menunjukkan hal itu,” tegas Haposan.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada Jumat (9/5/2025) ketika S sedang jogging pagi di kompleks perumahannya. Tiba-tiba, mobil yang dikendarai IV menabraknya dari belakang. Rekaman CCTV menunjukkan mobil sempat berhenti sesaat setelah kejadian, lalu melanjutkan perjalanan.
Saksi yang melihat langsung segera menghubungi petugas keamanan. Mobil IV akhirnya ditemukan terparkir di area ruko terdekat. Saat diperiksa, IV awalnya mengaku hanya menabrak tiang, bukan korban.
Korban Meninggal Setelah Tiga Hari Dirawat
Ketua RW setempat memaksa IV kembali ke TKP. “Meski papah saya sudah tergeletak berdarah-darah, dia masih berbelit-belit,” kata Haposan. S kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dirawat di ICU, namun nyawanya tidak tertolong setelah tiga hari.
Sidang akan dilanjutkan untuk memeriksa lebih lanjut kesaksian dan bukti yang ada.