
Guru ASN di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswi
Seorang guru SMP Negeri di Bekasi berinisial JP, yang kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap murid, ternyata berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini membuat proses hukum terhadapnya harus melalui prosedur tertentu, termasuk keputusan dari Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala SMPN tersebut, Tetik Atikah, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak memiliki wewenang untuk memecat JP karena statusnya sebagai ASN. “Sekarang beliau ASN, kepala sekolah tidak bisa memecat,” ujar Tetik saat ditemui wartawan pada Senin (25/8/2025).
Dugaan Pelecehan Berulang
Tetik mengungkapkan bahwa JP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi sebanyak dua kali, yakni pada April dan Agustus 2025. Setelah kejadian pertama, JP sudah diberi teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, teguran itu ternyata tidak membuatnya jera.
Akibatnya, pihak sekolah terpaksa menonaktifkan JP dari tugas mengajar setelah siswi tersebut kembali menjadi korban. “Saya hanya punya kewenangan untuk menonaktifkan beliau,” jelas Tetik.
Laporan dari Orang Tua dan Alumni
Kasus ini semakin mencuat setelah seorang orang tua wali murid berinisial BY, yang kini berstatus alumni, melaporkan kejadian tersebut. Tetik juga mendorong para alumni yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
“Bagi alumni-alumni yang merasa jadi korban, silakan datang ke DP3A,” tambahnya.
Demo Menuntut Keadilan
Sebelumnya, puluhan alumni SMPN di Bekasi menggelar aksi protes di depan gerbang sekolah pada Senin (25/8/2025) siang. Mereka membentangkan spanduk sambil menuntut agar kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh JP segera diusut tuntas. Aksi ini semakin memperkuat desakan agar hukum berlaku adil bagi para korban.