
Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan Kini Miliki Plat Nomor Khusus
Mulai sekarang, kendaraan dinas milik Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Kebijakan ini resmi berlaku setelah Kepala Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan surat persetujuan bernomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas pada 12 Juni 2025.
Proses ini merupakan hasil dari permintaan resmi MA kepada Polri yang telah dibahas sejak Februari hingga April 2025. Tanpa menunggu revisi regulasi yang memakan waktu lama, Korlantas Polri bersama Baintelkam, Divpropam, dan Spripim menyetujui permohonan tersebut.
Siapa yang Boleh Menggunakan Plat Khusus Ini?
Plat nomor khusus ini diberikan untuk:
– Kendaraan dinas milik negara yang terdaftar di MA dan badan peradilan di bawahnya.
– Kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain.
– Kendaraan sewa atau kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu.
Adapun pengguna yang berhak meliputi:
– Pimpinan MA, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc.
– Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.
– Pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, serta pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.
Lebih dari Sekadar Administrasi
Ketua MA, Prof. Sunarto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif. Langkah ini juga mencerminkan sinergi antarkementerian dan lembaga negara untuk mendukung kelancaran tugas peradilan.
*“Inisiatif ini membuktikan bahwa kerja sama lintas lembaga dapat diwujudkan untuk mendukung kelancaran tugas,”* ujar Sunarto dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan bahwa penerbitan STNK dan TNKB khusus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan administrasi kendaraan berjalan tertib. Dengan ini, MA menjadi lembaga pertama yang mendapatkan izin resmi penggunaan plat nomor khusus dari Korlantas Polri.