Ketahui Aturan dan Keistimewaannya

0 0
Read Time:1 Minute, 20 Second

Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan Kini Miliki Plat Nomor Khusus

Mulai sekarang, kendaraan dinas milik Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Kebijakan ini resmi berlaku setelah Kepala Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan surat persetujuan bernomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas pada 12 Juni 2025.

Proses ini merupakan hasil dari permintaan resmi MA kepada Polri yang telah dibahas sejak Februari hingga April 2025. Tanpa menunggu revisi regulasi yang memakan waktu lama, Korlantas Polri bersama Baintelkam, Divpropam, dan Spripim menyetujui permohonan tersebut.

Siapa yang Boleh Menggunakan Plat Khusus Ini?

Plat nomor khusus ini diberikan untuk:
– Kendaraan dinas milik negara yang terdaftar di MA dan badan peradilan di bawahnya.
– Kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain.
– Kendaraan sewa atau kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu.

Adapun pengguna yang berhak meliputi:
– Pimpinan MA, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc.
– Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.
– Pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, serta pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.

Lebih dari Sekadar Administrasi

Ketua MA, Prof. Sunarto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif. Langkah ini juga mencerminkan sinergi antarkementerian dan lembaga negara untuk mendukung kelancaran tugas peradilan.

*“Inisiatif ini membuktikan bahwa kerja sama lintas lembaga dapat diwujudkan untuk mendukung kelancaran tugas,”* ujar Sunarto dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan bahwa penerbitan STNK dan TNKB khusus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan administrasi kendaraan berjalan tertib. Dengan ini, MA menjadi lembaga pertama yang mendapatkan izin resmi penggunaan plat nomor khusus dari Korlantas Polri.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 6 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 7 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 7 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

Stigma vs. Masa Depan: Hambatan Nyata dalam Pencapaian Target Ending AIDS 2030

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Stigma vs. Masa Depan: Hambatan Nyata dalam Pencapaian Target Ending AIDS 2030