
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor dengan memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda administrasi.
Dasar Hukum dan Tujuan Program
Program ini diatur melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Tahun 2025. Peluncurannya bertepatan dengan dua momen penting: peringatan 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025.
Ruang Lingkung Pemutihan Pajak
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah DIY, Bapenda DIY, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY. Namun, perlu diperhatikan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk denda administrasi, bukan pokok pajak atau biaya tambahan lainnya.
Denda yang dihapus meliputi:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Denda SWDKLLJ Jasa Raharja dari tahun sebelumnya
Sedangkan kewajiban yang tetap harus dibayar:
- Pokok pajak tahun berjalan atau tunggakan sebelumnya
- SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan
- Biaya BBNKB
- PNBP untuk BPKB, STNK, dan TNKB
Bonus Cashback untuk Pembayaran Digital
Tak hanya bebas denda, wajib pajak juga berpeluang mendapatkan cashback hingga Rp50.000 melalui transfer antarbank via aplikasi BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi). Pembayaran via QRIS juga menyediakan cashback Rp20.000 dengan kuota serupa.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah
Syarat dan Cara Pembayaran
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan bisa datang ke Samsat terdekat atau melakukan pembayaran secara digital melalui aplikasi seperti SIGNAL, Go Tagihan, Tokopedia, Indomaret, atau BPD DIY Mobile.
1. Pembayaran Tahunan
Persyaratan yang perlu dibawa:
- STNK asli
- Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor asli)
- Untuk instansi: surat permohonan pengesahan STNK
- Fotokopi dokumen (khusus Samsat Sleman dan Maguwoharjo)
2. Pembayaran Lima Tahunan
Persyaratan tambahan:
- Fotokopi identitas (2 lembar)
- STNK asli + fotokopi 2 lembar
- BPKB asli atau surat keterangan agunan
- Kendaraan dihadirkan atau membawa hasil cek fisik
Cek Tagihan Secara Online
Masyarakat bisa memantau kewajiban pajak melalui:
- Cek tagihan plat AB: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
- Cek NJKB: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb