Ketahui Aturan, Syarat, dan Cara Daftarnya!

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor dengan memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda administrasi.

Dasar Hukum dan Tujuan Program

Program ini diatur melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Tahun 2025. Peluncurannya bertepatan dengan dua momen penting: peringatan 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025.
Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025.

Ruang Lingkung Pemutihan Pajak

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah DIY, Bapenda DIY, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY. Namun, perlu diperhatikan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk denda administrasi, bukan pokok pajak atau biaya tambahan lainnya.

Denda yang dihapus meliputi:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Denda SWDKLLJ Jasa Raharja dari tahun sebelumnya

Sedangkan kewajiban yang tetap harus dibayar:

  • Pokok pajak tahun berjalan atau tunggakan sebelumnya
  • SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan
  • Biaya BBNKB
  • PNBP untuk BPKB, STNK, dan TNKB

Bonus Cashback untuk Pembayaran Digital

Tak hanya bebas denda, wajib pajak juga berpeluang mendapatkan cashback hingga Rp50.000 melalui transfer antarbank via aplikasi BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi). Pembayaran via QRIS juga menyediakan cashback Rp20.000 dengan kuota serupa.

Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah

Syarat dan Cara Pembayaran

Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan bisa datang ke Samsat terdekat atau melakukan pembayaran secara digital melalui aplikasi seperti SIGNAL, Go Tagihan, Tokopedia, Indomaret, atau BPD DIY Mobile.

1. Pembayaran Tahunan

Persyaratan yang perlu dibawa:

  • STNK asli
  • Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor asli)
  • Untuk instansi: surat permohonan pengesahan STNK
  • Fotokopi dokumen (khusus Samsat Sleman dan Maguwoharjo)

2. Pembayaran Lima Tahunan

Persyaratan tambahan:

  • Fotokopi identitas (2 lembar)
  • STNK asli + fotokopi 2 lembar
  • BPKB asli atau surat keterangan agunan
  • Kendaraan dihadirkan atau membawa hasil cek fisik

Cek Tagihan Secara Online

Masyarakat bisa memantau kewajiban pajak melalui:

  • Cek tagihan plat AB: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  • Cek NJKB: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Bagnaia Bocorkan Strategi!

Francesco Bagnaia tampak lebih optimis jelang MotoGP Catalan 2025 di Sirkuit de Barcelona-Catalunya setelah melakukan modifikasi kecil namun berdampak besar pada Ducati Desmosedici GP25-nya. Dua kali juara dunia itu mengungkapkan…

Simak Aturan Terbaru!

Aturan Pajak Progresif Kendaraan: Bedah Kebijakan di Jawa Barat dan Jawa Tengah Pajak kendaraan bermotor bisa ditetapkan secara progresif, di mana tarifnya meningkat seiring jumlah kendaraan yang dimiliki. Namun, bagaimana…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Jadwal dan Link Resmi

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Jadwal dan Link Resmi

Keseriusan Patrick Kluivert dalam Laga Timnas Indonesia Vs Taiwan Jadi Sorotan Utama

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Keseriusan Patrick Kluivert dalam Laga Timnas Indonesia Vs Taiwan Jadi Sorotan Utama

Lionel Messi Cetak Rekor Baru Saat Argentina Hancurkan Venezuela di Kualifikasi Piala Dunia 2026

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Lionel Messi Cetak Rekor Baru Saat Argentina Hancurkan Venezuela di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Lingkar Leher Ternyata Bisa Ungkap Potensi Risiko Kesehatan Anda!

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Lingkar Leher Ternyata Bisa Ungkap Potensi Risiko Kesehatan Anda!

Konsumsi Berlebihan Picu Penurunan Fungsi Otak Lebih Cepat!

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 0 views
Konsumsi Berlebihan Picu Penurunan Fungsi Otak Lebih Cepat!

Ketahui Aturan, Syarat, dan Cara Daftarnya!

  • By Admin
  • September 5, 2025
  • 2 views
Ketahui Aturan, Syarat, dan Cara Daftarnya!