
Surat Izin Mengemudi: Perbedaan Sanksi antara Tidak Memiliki dan Tidak Membawa SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya mengharuskan setiap pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai. Namun, masih sering ditemukan kasus di mana pengemudi tidak membawa SIM atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Meski terdengar mirip, kedua pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberikan sanksi berbeda untuk kedua kasus tersebut.
Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Memiliki SIM
Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, pengemudi yang tidak memiliki SIM sama sekali bisa dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau hukuman kurungan selama empat bulan.
> *”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa Surat Izin Mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dipidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda Rp1 juta,”* jelas Prianggo.
Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Membawa SIM
Sementara itu, bagi yang sudah memiliki SIM tetapi tidak membawanya saat berkendara, sanksinya lebih ringan. Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
> *”Jika pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat diperiksa, hukumannya adalah kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000,”* tambah Prianggo.
Perbedaan Mendasar
Tidak memiliki SIM berarti pengendara belum pernah mengurus izin mengemudi secara resmi. Sedangkan tidak membawa SIM menunjukkan bahwa pengendara sebenarnya sudah memiliki dokumen tersebut, tetapi tidak membawanya saat diperlukan. Meski keduanya melanggar hukum, tingkat sanksinya berbeda tergantung pada jenis pelanggaran.