Ketua Komisi III DPR Bantah Tuduhan Pencatutan Nama Koalisi Masyarakat Sipil dalam RUU KUHAP
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menampik klaim bahwa lembaganya menggunakan nama Koalisi Masyarakat Sipil tanpa izin dalam pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa DPR justru berusaha menyerap berbagai masukan dari kelompok masyarakat, meski prosesnya menuai pro dan kontra.
Koalisi Masyarakat Sipil Protes Pembahasan RUU KUHAP
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil merasa namanya dicantumkan dalam rapat Panja RUU KUHAP tanpa persetujuan. Mereka menilai pembahasan berlangsung terlalu cepat dan tidak mendalam, bahkan menuduh DPR memanipulasi partisipasi publik.
DPR Klaim Telah Akomodasi Masukan Masyarakat
Habiburokhman menjelaskan bahwa masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil telah dikelompokkan berdasarkan kesamaan substansi dan diintegrasikan ke dalam draf RUU. Meski redaksinya tidak sepenuhnya sama dengan usulan awal, ia menegaskan bahwa sebagian besar isi KUHAP baru berasal dari aspirasi tersebut.
Desakan untuk Tarik Draf RUU KUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, mengaku aspirasi mereka tidak dibacakan secara lengkap dalam rapat DPR. Mereka pun mendesak Presiden untuk menarik draf RUU tersebut. Sementara itu, DPR bersiap mengesahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna mendatang.





