
Ketua Komisi XIII DPR Minta LMK Diaudit untuk Transparansi Royalti Musik
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI, menekankan pentingnya audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas menghimpun royalti musik. Hal ini disampaikannya dalam rapat konsultasi bersama musisi dan perwakilan LMK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Tujuannya, mencegah potensi penyalahgunaan dana royalti yang seharusnya menjadi hak musisi.
LMK Dikhawatirkan Jadi Sumber “Rente Baru”
Willy menegaskan, audit diperlukan untuk memastikan transparansi dan menghindari konflik antara musisi dan LMK. Belakangan, banyak musisi mengeluh karena nilai royalti yang diterima jauh lebih kecil dari perhitungan seharusnya.
*”LMK-LMK ini juga harus kita audit. Jangan sampai ini malah jadi rente baru. Ini sangat penting,”* tegas Willy saat berbicara di hadapan Plt Ketua Umum Fesmi, Cholil Mahmud, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
Solusi Jangka Panjang: Revisi UU Hak Cipta
DPR dan pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Hak Cipta untuk menciptakan sistem royalti yang lebih adil. Revisi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk LMK dan musisi.
*”Kita akan bahas UU Hak Cipta karena pemerintahan baru berkomitmen untuk ini. Ini bukan hanya soal musik, tapi juga aspek lain yang lebih luas,”* jelas Willy.
Aturan Royalti untuk Pemutaran Musik Komersial
Pemerintah sebelumnya telah menegaskan kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, seperti restoran, kafe, atau hotel. Pembayaran harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta DJKI Kemenkum, menegaskan bahwa langganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk keperluan komersial.
*”Layanan streaming bersifat personal. Jika musik diputar di ruang usaha, itu termasuk penggunaan komersial dan perlu lisensi tambahan,”* jelas Agung.
Menteri Hukum Dukung Audit LMK
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga mendorong audit terhadap LMK dan LMKN untuk memastikan transparansi distribusi royalti.
*”Kita akan kumpulkan LMKN dan LMK untuk diaudit. Publik punya hak tahu soal ini,”* tegas Supratman.
Polemik royalti musik terus berlanjut, dan solusi sistematis diharapkan dapat mengakhiri ketidakjelasan yang selama ini meresahkan musisi dan pelaku industri kreatif.