Ketua KPK Tegaskan Amnesti Hasto Sepenuhnya Kewenangan Presiden

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

KPK Respons Usulan Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi persetujuan DPR terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP di DPR.

Setyo menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya akan mempelajari lebih lanjut informasi tersebut, mengingat proses hukum terhadap Hasto masih berlangsung. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, termasuk pengajuan banding,” jelas Budi dalam keterangannya.

DPR Beri Lampu Hijau untuk Amnesti Hasto

Sebelumnya, DPR telah memberikan persetujuan atas permohonan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Vonis 3,5 tahun penjara terhadapnya terkait kasus suap PAW Fraksi PDIP DPR kini berpeluang dihapus melalui kebijakan ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa persetujuan tersebut mencakup 116 orang terpidana, termasuk Hasto. “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta.

Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana. Kebijakan ini merupakan hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Lebih rinci, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Nasib 9 Terdakwa Gula Pasca-Abolisi Tom Lembong: Simak Penjelasan Kejagung!

Kejaksaan Tegaskan Abolisi Tom Lembong Bersifat Personal, Tidak Berlaku untuk 9 Terdakwa Lain Kejaksaan Agung menegaskan bahwa abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih…

Keluarga Tolak Teori Bunuh Diri Diplomat Kemlu, Polda Metro Ungkap Fakta Terbaru

Keluarga Diplomat Kemlu Ragukan Kematian ADP akibat Bunuh Diri, Polri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana Kasus kematian ADP (39), seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), masih menyisakan tanda tanya bagi…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Isu Ras Jadi Sorotan

  • By Admin
  • August 1, 2025
  • 0 views
Isu Ras Jadi Sorotan

10 Tanda Hubungan Sehat (Green Flag) vs Toxic (Red Flag) yang Wajib Kamu Tahu!

  • By Admin
  • August 1, 2025
  • 0 views
10 Tanda Hubungan Sehat (Green Flag) vs Toxic (Red Flag) yang Wajib Kamu Tahu!

Inspirasi Kecantikan Tanpa Filter

  • By Admin
  • August 1, 2025
  • 0 views
Inspirasi Kecantikan Tanpa Filter

Wujudkan Deteksi Dini & Akses Perawatan Setara untuk Semua

  • By Admin
  • August 1, 2025
  • 0 views
Wujudkan Deteksi Dini & Akses Perawatan Setara untuk Semua

34 Produk Kosmetik Terkontaminasi Merkuri & Timbal, BPOM Peringatkan Bahayanya!

  • By Admin
  • August 1, 2025
  • 0 views
34 Produk Kosmetik Terkontaminasi Merkuri & Timbal, BPOM Peringatkan Bahayanya!

Cek Sekarang untuk Hindari Risiko Kesehatan!

  • By Admin
  • August 1, 2025
  • 0 views
Cek Sekarang untuk Hindari Risiko Kesehatan!