
KPK Respons Usulan Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi persetujuan DPR terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP di DPR.
Setyo menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya akan mempelajari lebih lanjut informasi tersebut, mengingat proses hukum terhadap Hasto masih berlangsung. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, termasuk pengajuan banding,” jelas Budi dalam keterangannya.
DPR Beri Lampu Hijau untuk Amnesti Hasto
Sebelumnya, DPR telah memberikan persetujuan atas permohonan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Vonis 3,5 tahun penjara terhadapnya terkait kasus suap PAW Fraksi PDIP DPR kini berpeluang dihapus melalui kebijakan ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa persetujuan tersebut mencakup 116 orang terpidana, termasuk Hasto. “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta.
Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana. Kebijakan ini merupakan hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Lebih rinci, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.