Istri Hakim Djuyamto Ungkap Aksi Mendadak ke Kejagung Dini Hari
Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya, istri hakim nonaktif Djuyamto, mengungkapkan bahwa dirinya langsung mengajak suaminya ke Kejaksaan Agung pada pukul 02.00 WIB. Langkah ini diambil setelah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Ayu bercerita saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap yang melibatkan majelis hakim pemberi vonis bebas untuk tiga perusahaan kelapa sawit (CPO). “Saya hanya ingin kejelasan, makanya saya ajak suami ke Kejagung malam itu juga,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Pasangan yang menikah pada 2024 ini sempat berdiskusi setelah Arif ditangkap Kejagung pada 12 April 2025. Ayu mengaku awalnya tidak paham kasus yang menjerat Djuyamto. “Saya tanya suami, berita soal Arif itu bagaimana sebenarnya?” katanya.
Awalnya, mereka berencana berangkat sekitar pukul 21.30 WIB, tetapi tertunda menunggu kedatangan kuasa hukum. Begitu pengacara tiba, Djuyamto langsung membawa Ayu ke Kejagung. Sayangnya, saat tiba, penyidik sudah tidak ada di lokasi. “Saya tidak tahu kalau jam segitu Kejagung sudah sepi,” ucapnya.
Kedatangan Djuyamto ke Gedung Pidmil Kejagung pada 13 April 2025 pukul 02.05 WIB sempat terekam kamera. Saat itu, ia menyatakan “Saya datang untuk klarifikasi sebagai ketua majelis.” Namun, kurang dari 24 jam kemudian, ia dan dua hakim lain resmi menjadi tersangka kasus yang sama dengan Arif.
Kini, mereka menghadapi persidangan di PN Jakarta Pusat, tempat mereka dulu biasa memimpin sidang. Jaksa mendakwa lima hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk memuluskan vonis bebas dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Rincian Suap yang Didakwa:
– Muhammad Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakpus): Rp 15,7 miliar
– Wahyu Gunawan (panitera nonaktif PN Jakut): Rp 2,4 miliar
– Djuyamto (ketua majelis): Rp 9,5 miliar
– Ali Muhtarom & Agam Syarif Baharudin (hakim anggota): Masing-masing Rp 6,2 miliar
Perusahaan Terkait:
– Permata Hijau Group (PT Nagamas Palmoil Lestari, dkk.)
– Wilmar Group (PT Multimas Nabati Asahan, dkk.)
– Musim Mas Group (PT Musim Mas, dkk.)
Kasus ini berakhir dengan vonis “onslag” atau bebas bagi ketiga korporasi tersebut.





