
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada enam narapidana yang terlibat dalam kasus makar tanpa senjata di Papua. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memperkuat persatuan bangsa.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini menjadi simbol rekonsiliasi. “Masalah memang ada, tetapi lebih baik kita bersatu. Ini pesan untuk seluruh masyarakat,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (8/5/2025).
Berikut daftar enam narapidana yang mendapatkan amnesti:
- Josephien Tanasale dari Ambon, menjalani hukuman di Lapas Kelas III Ambon;
- Viktor Makamuke Bin Paulus (Alm.) dari Papua, ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong;
- Alex Bless dari Maybrat, Papua, dipenjara di Lapas Kelas I Ujung Pandang;
- Yance Kambuaya alias Yance dari Maybrat, Papua, berada di Lapas Kelas I Ujung Pandang;
- Adolof Nauw dari Maybrat, Papua, menjalani hukuman di Lapas Kelas I Ujung Pandang;
- Hilkia Isir dari Maybrat, Papua, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang.
Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo ingin mengajak seluruh elemen politik dan tokoh masyarakat untuk bersatu. “Amnesti ini tidak hanya untuk mereka, melainkan juga untuk total 1.178 narapidana,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, 1.017 narapidana merupakan pelaku kasus narkotika, enam orang terlibat makar, empat orang terkait penghinaan terhadap kepala negara, 150 orang merupakan narapidana berkebutuhan khusus, dan satu orang terkait tindak pidana lainnya.
Rincian narapidana berkebutuhan khusus meliputi 78 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), 16 penderita paliatif, satu penyandang disabilitas intelektual, serta 55 orang berusia di atas 70 tahun.
Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara. Salah satu penerima amnesti lainnya adalah Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta terkait kasus suap dalam penyidikan korupsi Harun Masiku.