Koalisi Sipil Laporkan Komisi III DPR ke MKD, Protes Proses Penyusunan RUU KUHAP
Sebuah koalisi masyarakat sipil yang mengusung pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersiap melaporkan seluruh anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini diajukan menyusul dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembahasan RUU KUHAP, terutama terkait minimnya keterbukaan, penyerapan aspirasi, dan ruang partisipasi publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menegaskan bahwa pelanggaran ini bersifat serius karena menyentuh ranah sumpah jabatan dan kode etik anggota legislatif.
Desakan Evaluasi Ulang dan Respons DPR
Koalisi juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik sementara draf RUU KUHAP guna memungkinkan evaluasi menyeluruh terhadap substansinya. Di sisi lain, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyatakan kesepakatan atas seluruh materi RUU tersebut dan berencana mengesahkannya dalam rapat paripurna pekan depan. Menurut DPR, pembahasan RUU KUHAP telah melalui proses panjang dengan mempertimbangkan dinamika sistem peradilan pidana terkini, meski tidak semua masukan dari publik bisa diakomodasi.
Pro dan Kontra di Tengah Proses Legislasi
Perseteruan ini menyoroti ketegangan antara tuntutan transparansi dari masyarakat sipil dan klaim DPR bahwa proses legislasi telah memenuhi prosedur. Koalisi menganggap langkah Komisi III mengabaikan prinsip demokrasi, sementara DPR menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan kajian mendalam. Hasil laporan ke MKD dan respons institusi terkait akan menjadi penentu apakah RUU KUHAP akan terus dilanjutkan atau mengalami revisi signifikan.





