
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) untuk menyediakan solusi bagi warga yang terdampak pengosongan rumah dinas di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Yudha Aprilianto, Staf Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, dalam acara sosialisasi penertiban rumah dinas Kostrad yang digelar di Markas Kostrad pada Selasa (26/8/2025).
“Tidak bisa hanya sekadar menggusur tanpa solusi. Kami menekankan pentingnya peran negara, dalam hal ini Kostrad dan pemerintah, bersama Komnas HAM, untuk mencari jalan keluar yang adil,” ujar Yudha.
Salah satu opsi yang diajukan adalah relokasi ke lokasi yang layak, sehingga warga memiliki kepastian tempat tinggal. “Ini komitmen kami di Komnas HAM. Namun, soal kepemilikan tanah, itu di luar kewenangan kami,” tambahnya.
“Kami sarankan agar masukan ini disampaikan ke Pemprov DKI, karena merekalah yang berwenang menyediakan tempat tinggal bagi warga. Kostrad sendiri sedang kesulitan memenuhi kebutuhan perumahan bagi prajurit,” jelas Daniel.
Warga Klaim Rumah yang Ditempati Bukan Aset Negara
Sebelumnya, 15 keluarga melaporkan rencana penggusuran ini ke Komnas HAM. Mereka menolak klaim Kostrad yang menyatakan rumah mereka sebagai aset negara.
“Warga keberatan dengan surat pengosongan dari Asisten Logistik Kostrad tertanggal 14 Juli 2025. Mereka menyatakan rumah tersebut bukan milik negara,” terang Deni, perwakilan warga.
Meski Komnas HAM telah mengirim surat permohonan penundaan pada 11 Agustus 2025, warga tetap menerima Surat Perintah Ketiga (SP-3) untuk mengosongkan rumah.
“Padahal sudah ada surat dari Komnas HAM, tapi pagi ini kami tetap dapat SP-3,” keluh Dewi, salah satu warga.
Awalnya, warga menerima SP-1 pada 14 Juli 2025 dengan tenggat dua minggu. Penolakan berlanjut hingga keluarnya SP-2 pada 28 Juli 2025. Sebagai bentuk protes, mereka menggelar aksi di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum SP-3 diterima.