Komnas HAM Desak Kostrad Siapkan Solusi untuk Warga Terdampak Pengosongan Rumah di Jaksel

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) untuk menyediakan solusi bagi warga yang terdampak pengosongan rumah dinas di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Yudha Aprilianto, Staf Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, dalam acara sosialisasi penertiban rumah dinas Kostrad yang digelar di Markas Kostrad pada Selasa (26/8/2025).

“Tidak bisa hanya sekadar menggusur tanpa solusi. Kami menekankan pentingnya peran negara, dalam hal ini Kostrad dan pemerintah, bersama Komnas HAM, untuk mencari jalan keluar yang adil,” ujar Yudha.

Salah satu opsi yang diajukan adalah relokasi ke lokasi yang layak, sehingga warga memiliki kepastian tempat tinggal. “Ini komitmen kami di Komnas HAM. Namun, soal kepemilikan tanah, itu di luar kewenangan kami,” tambahnya.

Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad menggelar sosialisasi kepada warga terdampak penertiban di Makostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad menggelar sosialisasi kepada warga terdampak penertiban di Makostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Menanggapi usulan tersebut, Kolonel Infanteri Daniel Lumbanraja Nainggolan, Wakil Kepala Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad, menyatakan kesediaannya. Namun, ia menegaskan bahwa solusi relokasi seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami sarankan agar masukan ini disampaikan ke Pemprov DKI, karena merekalah yang berwenang menyediakan tempat tinggal bagi warga. Kostrad sendiri sedang kesulitan memenuhi kebutuhan perumahan bagi prajurit,” jelas Daniel.

Warga Klaim Rumah yang Ditempati Bukan Aset Negara

Sebelumnya, 15 keluarga melaporkan rencana penggusuran ini ke Komnas HAM. Mereka menolak klaim Kostrad yang menyatakan rumah mereka sebagai aset negara.

“Warga keberatan dengan surat pengosongan dari Asisten Logistik Kostrad tertanggal 14 Juli 2025. Mereka menyatakan rumah tersebut bukan milik negara,” terang Deni, perwakilan warga.

Meski Komnas HAM telah mengirim surat permohonan penundaan pada 11 Agustus 2025, warga tetap menerima Surat Perintah Ketiga (SP-3) untuk mengosongkan rumah.

“Padahal sudah ada surat dari Komnas HAM, tapi pagi ini kami tetap dapat SP-3,” keluh Dewi, salah satu warga.

Awalnya, warga menerima SP-1 pada 14 Juli 2025 dengan tenggat dua minggu. Penolakan berlanjut hingga keluarnya SP-2 pada 28 Juli 2025. Sebagai bentuk protes, mereka menggelar aksi di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum SP-3 diterima.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Galian Jalan TB Simatupang Resmi Rampung, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar Tanpa Hambatan

Lalu Lintas di TB Simatupang Kembali Lancar Setelah Pembongkaran Pembatas Proyek Setelah berbulan-bulan mengalami kemacetan akibat pekerjaan penggalian saluran air, Jalan Raya TB Simatupang arah Lebak Bulus-Fatmawati akhirnya bebas dari…

Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi & Artefak dari Kunker: Realisasinya Seperti Apa?

Kisah Sukses Diplomasi: Jejak Kunjungan Internasional Presiden Prabowo di Tahun Pertama Di tahun pertamanya memimpin Indonesia sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah menorehkan catatan gemilang melalui…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cuaca Panas Picu Emosi? Begini Tips Psikiater untuk Mengendalikannya

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Cuaca Panas Picu Emosi? Begini Tips Psikiater untuk Mengendalikannya

Anak Ditegur di Sekolah? Psikolog Ungkap Efek Memarahinya Lagi di Rumah

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Anak Ditegur di Sekolah? Psikolog Ungkap Efek Memarahinya Lagi di Rumah

Risiko Baby Blues Meningkat pada Kehamilan di Bawah 20 Tahun, Simak Penjelasan Dokter!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Risiko Baby Blues Meningkat pada Kehamilan di Bawah 20 Tahun, Simak Penjelasan Dokter!

5 Alasan Orangtua Membela Anak yang Salah, Belajar dari Kasus Kepala Sekolah Menampar Murid

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
5 Alasan Orangtua Membela Anak yang Salah, Belajar dari Kasus Kepala Sekolah Menampar Murid

7 Momen Lamaran Romantis Teuku Rassya & Cleantha Islan dengan Nuansa Pastel yang Memikat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
7 Momen Lamaran Romantis Teuku Rassya & Cleantha Islan dengan Nuansa Pastel yang Memikat

Psikolog Ungkap Dampak Fatal Orangtua Membela Anak yang Salah, Kasus Kepsek Tampar Murid Jadi Pelajaran

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Psikolog Ungkap Dampak Fatal Orangtua Membela Anak yang Salah, Kasus Kepsek Tampar Murid Jadi Pelajaran