
Komnas HAM Soroti Pembatasan Informasi dan Penangkapan Massal Saat Demo di DPR
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya upaya pembatasan informasi dan pengawasan media sosial oleh aparat kepolisian dan pemerintah selama aksi unjuk rasa di depan gedung DPR. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menyatakan bahwa langkah tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Pembatasan Media Sosial dan Siaran Langsung
Salah satu bentuk pembatasan yang ditemukan adalah upaya Polda Metro Jaya memantau akun-akun media sosial yang menyiarkan aksi demonstrasi secara langsung. Selain itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta juga mengeluarkan imbauan agar media tidak menayangkan konten kekerasan secara berlebihan.
“Komnas HAM menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui situasi terkini. Imbauan seperti ini justru dapat membatasi akses informasi,” tegas Putu dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (29/8/2025).
Penangkapan Massal Pengunjuk Rasa
Komnas HAM juga mencatat ratusan demonstran ditahan dalam rentang 25 hingga 29 Agustus 2025. Pada aksi 25 Agustus, polisi menahan 351 orang, sementara pada 28 Agustus, jumlah yang ditangkap diduga mencapai 600 orang.
Kematian Pengemudi Ojol dalam Kerusuhan
Tragedi terjadi dalam aksi 28 Agustus ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob. Video amatir yang viral memperlihatkan mobil lapis baja melaju kencang di tengah kerumunan massa, mengakibatkan korban terlindas saat berusaha melarikan diri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. “Saya menyesali kejadian ini dan meminta maaf sebesar-besarnya,” ujarnya. Ia juga memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.